Digerebek di Rumah, Syamsudin Noor Simpan Puluhan  Gram Narkoba

PENGEDAR NARKOBA-Syamsudin Noor ini diduga pengedar narkoba, karena menyimpan belasan gram Sabu dan beberapa ineks di rumahnya hingga diringkus Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (30/7/2019) malam lalu. (foto:ist) 

Banjarmasin, BARITO – Pria bernama Syamsudin Noor alias Udin alias Syem (34) yang diduga pengedar narkoba diringkus polisi, Selasa (30/7/2019)  sekitar  pukul 20.35 Wita.

Pekerja swasta itu digerebek di rumahnya Jalan  Gunung Sari Ujung RT  13 RW 01 No 36 Kelurahan  Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah

Di rumahnya polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 19,12  gram dan 17  butir  ekstasi seberat 5,27  Gram.

Selain  itu Syem juga ditemukan menyimpan  satu plastik klip kecil berisi pil warna  biru dalam  keadaan hancur diduga ekstasi seberat 0,38  Gram. Kemudian  satu plastik klip kecil berisi pil warna Pink dalam keadaan hancur diduga ekstasi seberat 0,38 Gram.

Termasuk satu plastik klip kecil berisi serbuk warna  Ungu diduga  ekstasi seberat 0,20 Gram.  Barbuk lainnya ada  satu  botol plastik dan  tiga  sendok dari plastik serta satu  kotak bekas permen Mentos. Benda lainnya yang turut disita  satu  kotak bekas Obat kuat Max Man dan barang bukti lainnya

Plh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Ipda Aries Wibawa mengatakan,
selain alamat rumah di Gunung Sari Ujung pelaku juga tinggal   di Jalan  Kelayan A Gang Aliyah Ujung RT 05 RW  01 No.l 12 Kelurwhan  Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Pelaku dibekuk di rumahnya  di Jalan  Gunung Sari Ujung  dan  dilakukan penggeledahan di TKP telah diketemukan barbuk itu  dan  diakuinya  Sabu dan  Ineks tersebut miliknya. Selanjutnya  pelaku dan BB digelandang  ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.  Kini ia dijerat
Pasal 112 ayat ( 2 )  UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Aries Wibawa.

Penulis: Arsuma Editor: Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin