Banjarmasin, BARITO – Pria bernama Syamsudin Noor alias Udin alias Syem (34) yang diduga pengedar narkoba diringkus polisi, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 20.35 Wita.
Pekerja swasta itu digerebek di rumahnya Jalan Gunung Sari Ujung RT 13 RW 01 No 36 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah
Di rumahnya polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 19,12 gram dan 17 butir ekstasi seberat 5,27 Gram.
Selain itu Syem juga ditemukan menyimpan satu plastik klip kecil berisi pil warna biru dalam keadaan hancur diduga ekstasi seberat 0,38 Gram. Kemudian satu plastik klip kecil berisi pil warna Pink dalam keadaan hancur diduga ekstasi seberat 0,38 Gram.
Termasuk satu plastik klip kecil berisi serbuk warna Ungu diduga ekstasi seberat 0,20 Gram. Barbuk lainnya ada satu botol plastik dan tiga sendok dari plastik serta satu kotak bekas permen Mentos. Benda lainnya yang turut disita satu kotak bekas Obat kuat Max Man dan barang bukti lainnya
Plh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Ipda Aries Wibawa mengatakan,
selain alamat rumah di Gunung Sari Ujung pelaku juga tinggal di Jalan Kelayan A Gang Aliyah Ujung RT 05 RW 01 No.l 12 Kelurwhan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Gunung Sari Ujung dan dilakukan penggeledahan di TKP telah diketemukan barbuk itu dan diakuinya Sabu dan Ineks tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Kini ia dijerat
Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Aries Wibawa.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius