Sergap Hengky, Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredar nya  1,13  Kg Sabu                                     

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – BELUM berakhirnya masa Pandemi Covid19 tak mengendorkan semangat jajaran  Ditresnarkoba   Polda Kalsel untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Bumi Lambung Mangkurat. Terbukti gerak cepat Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis shabu dalam jumlah yang besar.

Tim yang dikomando Kasubdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ugeng Sudia Permana  berhasil menggagalkan beredarnya 11308,99 gram (berat bersih 1296,51 gram) atau 1,13 Kg  sabu  dan 20 butir  XTC  di Kalsel.

Ini setelah tim yang beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan peredaran 208 Kg dan 300 kg sabu jaringan Internasional itu menyergap M.Hengky Andryan alias Hengky  (38) yang melintas di pinggir Jalan Mahat Kasan Rt. 35 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Rabu (17/11/2020) sekitar pukul 19.00 Wita

Setelah dilakukan pemeriksaan   anggota menemukan tas plastik hitam tergantung di sepeda motor berisi 4 paket sabu dan 20 butir  XTC , serta tas slempang yang  digunakan tersangka.

Didalamnya  ditemukan plastik putih dm berisi 6 paket sabu. Total 10 paket yang ditemukan disita barang bukti 1.006,75 gram (berat bersih 997,15 gram) .

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Iwan Eka Putra melalui Kasubdit2 AKBP Ugeng Sudia Permana membenarkan penangkapan tersangka yang diamankan berkat informasi masyarakat itu.

Menurut Ugeng Sudia Permana setelah penangkapan,  tim melakukan pengembangan di rumah tersangka Jalan Cendrawasih Pembangunan Ujung Jalur l Rt 17 Rw 02 No.69 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Hasilnya anggota Subdit2 berhasil menemukan 2 paket sabu di dalam potongan kardus. Dan 1  paket terbungkus dipotongan lakban” Sabu yang ditemukan akan diantar sesuai perintah pemiliknya seseorang bernama Toni” ujar Sugeng kepada Barito Post, Rabu (18/11/2020) .

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (barbuk) lainnya  dibawa ke Kantor Ditresnarkoba.” Kita imbau masyarakat agar menjauhi narkoba yang merusak mental bangsa” imbau Pamen Polda Kalsel yang dekat dengan awak media ini .

Sementara atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment