Banjarmasin, BARITO – Ratusan dan bahkan seribu lebih ruangan sekolah yang berstatus negeri di Banjarmasin mengalami kerusakan. Kerusakan variasi ada yang ringan dan berat. Sekolah Rusak
Lantas apakah kerusakan tersebut sudah mendapat perhatian pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan bahwa, ruangan belajar yang rusak ada
1.346. Data tersebut mencakup seluruh sekolah yang dinaungi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, seperti SMP, SD dan Paud.
“Ada 1346 ruangan sekolah yang rusak, kerusakan ada yang berat dan ringan. Sebagian besar penyebab kerusakan itu karena faktor usia,” katanya.
Nuryadi melanjutkan, pihaknya tidak tinggal diam dan mengupayakan meminta bantuan alokasi dana alokasi khusus (DAK) ke pemerintah pusat untuk memperbaiki ribuan ruang sekolah.
Anggaran yang diperjuangkan sekitar Rp 55 miliar pada tahun 2023. Namun tidak diketahui, jumlah dana yang dialokasikan setelah pengusulan anggaran.
“Apakah itu bisa dikabulkan atau bagaimana dilihati lagi semacam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan kementerian,” ujarnya.
Rupanya, Pemkot Banjarmasin telah memperoleh DAK sekitar Rp 2,3 miliar. Alokasi anggaran ini untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak pada tahun 2023.
Baca Juga:
– Paman Birin dan Arsjad Rasjid Buka Musprov VII Kadin Kalsel
– Rakerda HIPMI Kalsel 2022, “Pengusaha Muda Bersatu-Bergerak Laju-Ekonomi Pulih-Banua Maju”
“Karena kementerian itu sangat jeli melihat, dari foto satelit bisa melihat sekolah yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Ia menyampaikan alokasi anggaran itu ternyata tidak bisa memperbaiki ribuan rombongan belajar (Rombel) yang rusak.
Disdik Banjarmasin melaporkan setidaknya dana yang dikuncurkan sebanyak Rp 493 miliar.
“Dalam rombel itu terhitung, kalau sekolahnya bertingkat biayanya Rp 400 juta. Kalau satu tingkat aja Rp 350 juta,” tekannya.
Nuryadi menerangkan kategori Rombel sekolah yang rusak ringan sekitar 30 persen dari seluruh ruangan. Misalnya rusak di bagian atap, plafon dan lantai. Namun kategori sekitar 50 persen termasuk dalam rusak berat.
“Penurunan fungsi ruangan itu tidak bisa diapa-apakan itulah dinamakan rusak ringan,” ucapnya.
Tapi, bagi Nuryadi ruangan sekolah yang masuk kategori rusak ringan bisa diperbaiki dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah perbaikannya dengan pertunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan pemerintah.
“Kalau rusak berat, itulah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.
Menurutnya kewajiban pemerintah pusat juga memperbaiki ruangan belajar siswa di sekolah. Artinya, tidak hanya kewenangan pemerintah daerah saja.
“Kalau kita tidak mintakan sayang, lain halnya Pemda sudah mencukupi sekolahnya bagus semua,” tutupnya.
Penulis : Hamdani