1.400 Perusahaan di Banjarmasin Wajib Berikan THR Kepada Karyawannya

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sekitar 1400 perusahaan di Banjarmasin diminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya

sebelum hari raya Idul Fitri 1440.

 

Menurut Kadis Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan, Priyo Eko Wusono, permintaan itu diharapkannya diberikan sepekan sebelum hari raya, atau sebelum hari raya. Jadi diharapkan semua perusahaan mematuhinya.

 

Ujar Priyo, permintaan tersebut juga baru saja  dilayangkan surat dari pihaknya per tanggal, Senin (20/5) ini kepada seluruh perusahaan di Kota Seribu Sungai.

 

“Surat soal agar diberikannya THR baru tadi pagi mulai kami sebar ke seluruh perusahaan.

Diharapkan ini semua perusahaan ditaati. Kemudian soal nilai THRnya sebesar satu bulan gaji,” bebernya di Banjarmasin, Senin (20/5).

 

Ditanya apakah ada sanksinya apabila ada perusahaan yang enggan memberikan THR. Menanggapi itu Priyo enggan menyebutnya, namun yang pastinya pihaknya akan memberikan tindakan.

 

Dalam penindakan itu priyo mengatakan tentunya didahului dengan laporan pekerja atau karyawan. Dari laporan itu, Dinas Koperasi UKM langsung  mengambil tindakan dengan menegur perusahaan yang bersangkutan.

 

“Dari laporan karyawan terhadap perusahaannya itu kami jadikan bukti sebagai penindaklanjutan laporan,” ucapnya.

 

Priyo mengatakan lagi, Perusahaan di Banjarmasin selama ia menjabat dinilainya taat memberikan THR kepada karyawannya. Hal itu juga dibuktikan, tidak adanya laporan karyawan soal tunjangan hari raya.

 

“Tahun lalu tidak ada laporan soal THR, sehingga dapat kami simpulkan semua perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya. Sempat ada masalah sih disalah satu perusahaan, namun setelah dimediasikan akhirnya persoalan diselesaikan dengan baik,” katanya. hamdani

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar