1 Januari 2025 Diberlakukan, Ratusan Mahasiswa Demo Tolak PPN 12 Persen

Inilah bentuk penolakan ratusan mahasiswa di Kalsel yang menolak diberlakukannya PPN 12 % pada 1 Januari 2025 oleh pemerintah pusat.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % yang diberlakukan pemerintah pusat pada 1 Januari 2025 terus mendapat penolakan dari elemen masyarakat termasuk kalangab mahasiswa.

Seperti di Banjarmasin, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan yang menyerukan penolakan diberlakukannya PPN 12 % tersebut.

Aksi penolakan dari mahasiswa dalam bentuk demo damai itu berlangsung di dekat Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Selasa (31/12/2024).

Demo damai ratusan mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, didampingi sepuluh anggota dewan lainnya seusai menggelar rapat paripurna internal.

Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Syamsu Rizal melalui orasinya menyampaikan tujuan aksi demo damai ini untuk menentang kebijakan pemerintah pusat memberlakukan PPN 12%.

“Kami ingin Presiden segera menerbitkan Perpu Pembatalan PPN 12% per 1 Januari 2025. Kami melihat pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, untuk membahas secara utuh kebijakan fiskal yang berkeadilan dan berkerakyatan,” serunya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Kartoyo didampingi sejumlah anggota dewan lainnya saat menemui ratusan mahasiswa yang berdemo.(foto : humasdprdkalsel)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo merespon aspirasi mahasiswa tersebut bahwa keinginan masyarakat adalah keinginan wakil rakyatnya.

“Kita ini wakil rakyat, jadi kita ingin yang terbaik untuk rakyat,” ucapnya.

Disampaikannya bahwa ia bersama rekan-rekannya di DPRD Provinsi Kalsel berkomitmen menyampaikan keberatan terhadap kenaikan PPN itu ke pemerintah pusat dan hadirnya mahasiswa di jalan pada hari ini tidak akan sia-sia, harapannya bisa semakin memperkuat alasan DPRD Provinsi Kalsel untuk meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Setelah ini juga kita secara lisan maupun by phone akan kita sampaikan, tidak bisa kita tahan-tahan, karena ini memang kewajiban kami menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegas Kartoyo.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DPRD Kalsel Apresiasi Berbagai Capaian dan Kinerja Polda Kalsel 2024

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan serta Membangun Akhlak Mulia Generasi Muda Melalui Hikmah Isra Miraj 1446 Hijriah

810 Personel Polda Kalsel Naik Pangkat