Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah berlarut 10 bulan lebih, Anak berhadapan hukum (ABH) kasus penganiayaan pelajar SMA Negeri 7 Banjarmasin, akhirnya hanya diganjar hukuman 1 tahun pembinaan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam agenda sidang putusan, Kamis (30/5/2024).
Tentu putusan hakim jauh apa yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 2,6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ariyas Dedy menyatakan ABH berinisial ARR (16) terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16).
Yaitu, pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.
Meskipun dikenai pasal tersebut, hakim hanya
menjatuhkan pidana kepada ABH dengan Pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Arifin Noor Sudah Kantongi Tiga Partai, Baru Ini Partai Demokrat
Kemudian, hakim juga memutuskan,
restitusi atas perbuatan ABH kepada korban. Namun lagi tak sebesar apa yang dituntut JPU Rp 277 juta, yakni membayar restitusi, sejumlah Rp79.878.000.
Mendapat putusan tersebut, orang tua korban maupun pendamping hukumnya tidak mau berkomentar apa-apa.
Namun sebelumnya, mereka berharap apa yang disampaikan kuasa hukum Korban, Kurniawan, bahwa terdakwa mendapat hukuman sesuai apa yang telah dituntut JPU. Jikapun itu putusan terbaik pengadilan negeri, pihaknya tetap memilih menghormatinya.
“Ya sebenarnya kami sudah tak sabar menunggu vonis, tapi kami juga menghormati apa yang telah disiapkan PN, mudahan saja apa yang divonis nanti sesuai dengan yang dituntut JPU yakni 2,6 tahun penjara, amiin,” katanya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya