Batulicin, BARITO – Jajajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 49,86 gram.
Barang haram tersebut disita dari salah seorang pengedar bernama Iin (24), warga Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (13/7) lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat.
Pada saat penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Gang Munawar, Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu petugas menemukan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di koper di kamar tidurnya.
“Ada sepuluh paket yang berhasil kami amankan totalnya seberat 49,86 gram,” ujar AKBP Ridwan, Jumat (16/7).
Selain sepuluh paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bungkus plastik, dan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Barang haram itu didapat berdasarkan hasil interogasi petugas,tersnangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.
Iin beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya, Iin dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mercurius
28 comments