11 Ribu Tenaga Honorer Pemprov Kalsel Terancam Diberhentikan, Nasib Mereka Harus Diperjuangkan menjadi PPPK

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 185 Tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Imbasnya tentu akan dirasakan para tenaga honorer seluruh Indonesia, termasuk di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasalnya, sekitar 11 ribu orang tenaga honorer di Pemprov Kalsel, keberadaan mereka terancam diberhentikan dari pekerjaannya paling lambat pada November 2023.

Keberadaan para tenaga honorer selama ini perannya dinilai sangat membantu jalannya program pemerintah daerah, karena tenaga honorer ini dapat menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun, sedangkan kouta penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat masih tidak mencukupi.

Hal ini lah yang mendasari pemikiran dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin, yang mengimbau agar para tenaga honorer tersebut dapat diperjuangkan untuk menjadi PPPK.

“Selama ini mereka turut menopang pemerintahan, sehingga peran mereka luar biasa, sudah selayaknya mereka mendapat apresiasi dari pemerintah daerah, tapi tentunya tetap melihat berdasarkan kompetensi,” ujar Syaripuddin.

Ia menekankan segera dilakukan pendataan yang komprehensif agar dapat tergambar pemetaan yang jelas terkait sebaran tenaga honorer di Kalsel.

“Lakukan pendataan yang benar, kemudian lihat bagaimana produktifitas yang bersangkutan, tapi utamakan yang benar-benar mengabdi untuk banua,” sarannya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pentingnya dilakukan pendataan agar nantinya menjadi dasar sejauh mana kebutuhan akan pegawai di lingkup pemerintah daerah.

“Dari sini juga akan terlihat bagaimana keseriusan kesiapan Kalsel menjawab tantangan pemerintah pusat,” tukasnya.

Diingkatkannya andai tidak semuanya bisa diangkat menjadi PNS, maka pemerintah provinsi harus siap mencari alternatif lain untuk kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan.

“Sebagian mereka bisa jadi selama ini tulang punggung keluarga, yang diharapkan oleh keluarganya sebagai pemberi nafkah. Jangan sampai memutus rezeki mereka. Kita harus sama-sama cari cara agar mereka jangan seperti habis manis sepah dibuang,” tutupnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment