Banjarmasin, BARITO – Dua pengedar narkoba bernama Milhan alias Agan (34) dan Hidayat alias Dayat (230 dibekuk polisi, Rabu (22/2020) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Mereka dibekuk di Jalan Kuin Utara RT 9 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, dari rumah Agan itu ditemukan 12 paket Sabu siap edar berat 0,35 Gram.
Selain dari Sabu tersebut, juga disita satu ponsel merk Samsung J1 warna Gold, satu merk Nokia warna biru. Termasuk uang tunai Rp 60.000,-.
Tersangka Dayat warga Jalan Simpang Gusti RT 05 atau dekat Panti asuhan Al- Muhajirin Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu diamankan di rumah Agan. Mereka dibekuk saat anggota Opsnal polsek setempat melaksanakan giat rutin.
Begitu mendapat informasi di rumah Agan sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu, buser kemudian mengamankan dua tersangka. Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan dibagian belakang atau dapur diatas galon ditutup dengan wadah plastic.
Saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui Sabu tersebut miliknya untuk dijual. Mereka mengaku serbuk Kristal tersebut dari Madan alias Antum. Namun saat dilakukan pencarian tidak ditemukan Antum tersebut.
Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti digiring masuk sel guna proses lebih lanjut. Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandy mengatakan, pihaknya masih melidik dan mengembangkan asal muasal barang haram itu.
”Kini kedua tersangka Agan dan Dayat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Sandy.
Penulis: Arsuma