Banjarmasin,BARITO – 12 orang tersangka pelaku dari dua komplotan pencurian dan perusakan kabel fiber optik milik PT Telkom di Banjarmasin yang selama ini meresahkan digulung polisi.
Mereka dibekuk oleh tim gabungan dari Resmob dan Unit Inafis Ditreskrimum Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Utara, Polsek Banjarmasin Tengah dan Polsek Banjarmasin Selatan.
Dari dua belas tersangka pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan bagian dari komplotan pertama yaitu berinisial HR, AT dan MA yang ketiganya merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Sedangkan sembilan tersangka anggota komplotan lainnya yaitu berinisial RH, HN dan TN warga Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, MGN, SPN dan RHM warga Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Lalu HR warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, AR warga Jalan Simpang Belitung, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat dan MRA warga jalan Uvaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Rabu (18/8/2021) membenarkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (15/8/2021).
“Betul sudah diamankan beberapa tersangka,” kata Kabid Humas dikonfirmasi wartawan
Dijelaskan Kabid Humas, komplotan tersebut diringkus di beberapa lokasi terpisah yaitu Jalan Soetoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan di Jalan Saka Permai, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Komplotan tersebut melancarkan aksinya di tempat berbeda
Komplotan pertama melakukan pencurian dan perusakan kabel milik PT Telkom di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sedangkan komplotan kedua beraksi di Jalan Saka Permai, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Informasi dihimpun, para tersangka pelaku yang mengincar kabel fiber optik milik PT Telkom melakukan aksinya dengan menggali tanah secara manual di lokasi ditanamnya kabel tersebut.
Mereka menggunakan berbagai alat termasuk linggis, takal, rantai besi, hingga tali tambang untuk merusak dan mencuri kabel tersebut.
Pada pengungkapan kasus ini, Polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan juga menyita alat-alat yang diduga digunakan para pelaku untuk membongkar jaringan kabel tersebut sebagai barang bukti.
Lebih spesifik yaitu 10 bilah linggis, 2 takal beserta rantai besi, tali tambang dan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka pelaku saat beraksi.
Polisi juga menyita kabel fiber optik sepanjang 22 meter yang merupakan hasil kejahatan para tersangka pelaku sebagai barang bukti.
Karena perbuatannya, para tersangka pelaku kata Kabid Humas kini telah diproses hukum dan diancam hukuman tindak pidana pencurian dan perusakan seperti dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 406 KUHP.
Penulis/Editor Mercurius