Banjarmasin, BARITO-Korban kecelakaan (Laka) lalu lintas (Lantas) di Jalan Benua Anyar atau depan Pasar A Yani 1 Banjarmasin Timur, Selasa (16/10) pagi sekitar pukul 07.00 Wita lalu kini menuntut pertanggung jawaban.
Seperti diberitan kemarin Fahrin (37) sopir mobil Toyota Avanza warna Silver No Pol DA 1941 TAI yang diduga pernah sakit “epilepsi” kemudian kambuh tak kontrol saat mengemudi mobil tersebut sampai menyeruduk enam buah motor
Fahrihah (51), Pegawai negeri Sipil (PNS) salah satu korban yang paling parah, wanita yang bekerja di Bagian Administrasi (Bamin) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin masih dirawat di rumah sakit (RS). Kini ia harus dioperasi di RS Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso (HIS), karena warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara itu mengalami patah tulang di bagian kedua selangkangan dan pantatnya.
Kakak Fahriah, Busiri (55) saat ditemui Rabu (17/10) siang menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun demikian adiknya harus segera dioperasi, lantaran kakak dari si sopir Avanza si Fahri yakni Iwan sudah bersedia membantu sepenuhnya operasi itu.
“Rencananya operasi akan dilakukan nanti malam, untuk tidak ada perjanjian damai dari pihak pelaku belum ada, makanya kita koordinasi dengan Kanit Laka Lantas Polresta,”sebutnya usai menghadap Iptu Eska P yang juga menjabat Kanit Gakkum Lantas.
Dia menambahkan, korban terus mengalami pendarahan, karena itulah operasi harus segera dilakukan. “Makanya masih harus mengurus adik saya, mudahan malam ini bisa operasi secepatnya,”terangnya sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sang suami Fahriah jatuh sakit stroke ringan siang harinya. Hingga harus masuk kembali rumah sakit yang sama di lantai dua tersebut. Sebab dulu pernah sakit yang sama beberapa tahun lalu.
Seperti diketahui, pengemudi Avanza itu awalnya dikabarkan mabuk, setelah diperiksa polisi ternyata sulit diajak bicara. Tes urine pun dilakukan dan hasilnya negatif. Konon sopir bertubuh gemuk itu pernah jatuh dari motor waktu kuliah dulu hingga kepalanya bocor.
Kini sopir Avanza itu dikenakan Pasal 310 ayat 1 karena menimbulkan kerugian materil dan ayat dua karena luka ringan dan ayat tiga luka berat. ndy/mr’s