Banjarmasin, BARITO – Rama (19), pelaku penusukan kakak ipar hingga tewas di Jalan Prona 1 Gang Pembangunan 3 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) sore lalu, kini digelar rekonstruksinya.
Kasus tewasnya Rudi Haryadi (23) serelah senjata tajam yang ditusukan adik iparnya Rama bersarang di bagian kiri dada itu direka ulang di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Selasa (24/11/2020) pagi. Dalam rekon itu dilakukan sebanyak 13 adegan oleh penyidik dengan menghadirkan empat saksi.
Bermula saat itu sekitar pukul 17.00 Wita, istri korban bernama Hikmah Rosanti bersama anaknya yang masih bayi dibonceng keluarganya Sifa pulang dari Pasar Lokasi Kelurahan Pemurus Baru menuju rumah orangtuanya.
Mereka diikuti korban yang membonceng M Ramadhani alias Madan menggunakan motor. Tiba di depan rumah orangtuanya, Hikmah Rosanti, masuk rumah sambil menggendong anaknya yang masih bayi. Lalu korban turun dari sepeda motor masuk rumah mertuanya dengan nada emosi sembari meminta uang kepada istrinya, ‘sini uang” dan dijawab istrinya untuk apa dijawab korban untuk membeli susu anak. Sementara saat itu tersangka sedang berbaring di kasur ruang tamu rumahnya sambil main ponsel .
Korban yang ngotot mengambil uang bertengkar dengan istrinya namun coba dilerai tersangka dan menyuruh korban pulang.
Namun korban tetap ngotot meminta uang kepada istrinya, Rama yang tak tega kakaknya dikasari pun kemudian mengambil sebilah pisau dan menyelipkan di pinggang sebelah kanannya.
Tersangka duduk di ruang tamu menghadap pintu sambil menyingsingkan baju yang dipakainya ke atas perut. Selanjutnya pintu rumah ditutup ibu saksi, namun terus diketok-ketok korban. Hikmah pun mau membuk pintu dengan maksud menyerahkan uang kepada suaminya itu .
Namun uang belum sempat diterima o korban, langsung saja tersangka berdiri dan mencabut pisau dari pinggang kanannya. Selanjutnya tersangka menusuk korban satu kali ke arah dada sebelah kiri.
Korban pun langsung jatuh ke jalan sambil memegangi luka di dada kirinya. Madan yang berada di luar langsung menolong dan memboncengkan korban di belakang naik sepeda motor untuk membawanya ke rumah sakit.
Seperti diketahui tersangka ditangkap polisi di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, Jumat (6/11/2020) malam. Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya mengatakan, tersangka diringkus saat menunggu angkutan umum ketika mau kabur.
Motif tersangka membunuh korban karena sakit hati, lantaran si korban diduga telah menyakiti kakaknya dan hal itu sering terjadi.“Kini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkas Kompol H Idit Aditya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius