Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – 13 Organisasi Profesi (OP) se Kalsel secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang disusun pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama 13 Organisasi Profesi (OP) se Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (6/11/2022) siang di salah satu kafe di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5 Kota Banjarmasin “Jadi kami dari belasan Profesi di Kalsel menolak RUU Kesehatan Omnibus Law itu, karena pemerintah sama sekali tidak melibatkan organisasi profesi “tegas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dr Sigit Prasetya Kurniawan , SpPD,KHOM.
Menurutnya selama ini sinergitas organisasi Profesi berjalan lancar, kalau semua diurus pemerintah sambungnya,siapa nanti yang mengurus sertifikasi profesi dan lainnya. Karena hal ini berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Beredar Video, Sekelompok Pemuda Nyaris Tusuk Pengendara di Jalan Veteran
“Kalau Profesi kesehatan itu dilebur jadi satu maka urgensi tidak ada relevansinya dengan UU Profesi Kesehatan,”tandas Sigit didampingi semua perwakilan profesi.
Karena selama ini organisasi profesi sudah cukup efektif dalam menjalan roda organisasi maupun menghadapi persoalan masing-masing profesi. Termasuk peran dan kedudukan profesi mereka cukup solid.
“Kalau pun ada perbaikan atau dileburkan organisasi profesi itu tidak ada sifat yang mendasar. Dan seharusnya hanya bersifat parsial saja,”terang Sigit kepada wartawan
Dia menyatakan sangat mendukung dalam perbaikan sistem kesehatan program pemerintah. Namun bukan dalam hal membuat RUU Kesehatan Omnibus Law.
Untuk pihaknya menolak RUU Omnibus Law dan pernyataan itu akan disampai secepatnya ke organisasi profesi ke pusat di Jakarta maupun pemerintah. “Implikasinya bila RUU itu diterapkan maka akan terjadi eksistensi amputasi profesi,”ingat dr Sigit.
Baca Juga: Beredar Foto Viral seorang Korban Penusukan di Gatot Subroto Banjarmasin, Ternyata…
Karena organisasi profesi ini berkepentingan dalam profesi mereka mulai dari pembinaan sampai perizinan. Kalau RUU itu disahkan maka tidak ada lagi organisasi profesi yang dianggap tidak kompeten.
Adapun OP di Kalsel yakni, PD IAI Kalsel, IKATAWI Kalsel, IDI Kalsel, IOPI Kalimantan, DPW PATELKI Kalsel, DPD PTGMI Kalsel, Pengda PAKK Kalsel, DP PPNI. PAFI, IBI, PERSAGI, PPPKMI dan IAKMI.
Penolakan RUU itu bukan hanya di Kalsel, tetapi juga di 34 daerah lainnya di Indonesia. Karena organisasi profesi ini harus mutlak ada, karena kalau diambil alih oleh pemerintah maka siapa yang menjamin kompetensi dan sertifikasi atau persoalan yang ada.
Lantaran yang tahu standar profesi itu hanya dari pihaknya, kalau pemerintah yang mengatur dikhawatirkan ada dokter palsu atau profesi palsu lainnya. “Jadi jangan sampai ada muncul dokter palsu atau profesi lainnya,”pungkas dr Sigit.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment