13 Saksi Dihadirkan pada Perkara Pekerjaan Jalan Balittra

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 13 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pembangunan jalan di Balai Penelitian Lahan dan Rawa di Kota Banjarbaru tahun 2015.

Tiga belas saksi memberikan keterangannya untuk ketiga terdakwa yakni Hj Fatimah yang merupakan Dirut CV Mulai Jaya selaku penyedia  barang dan jasa dan Donny Ari Kusuma sebagai pelaksana pekerjaan. Serta Ir Muhammad Najib MP merupakan Pejabat  Pembuatan Komitmen (PPK) (berkas terpisah).

“Ketigabelas saksi  dibagi berdasarkan unsur, pertama unsur Kelompok Kerja, Panitia Penerima Barang dan dari unsur konsultan pengawas,” ujar JPU Budi Mukhlis SH MHum.

Sementara itu melalui kuasa hukum masing-masing, kepada majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH, para terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan, salah satunya kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan sebab usia yang sudah lanjut, seperti yang diajukan terdakwa Hj Siti Fatimah yang sudah berumur 61 tahun.

“Kita akan pertimbangan dan akan diputuskan pada sidang akan datang,” ujar Yusuf Pranowo.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan pemperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp400 juta.

Perbuatan yang terjadi tahun 2015, dilakukan pada pekerjaan pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan  jalan utama kebun dan jembatan 11 unit di Balittra, Jalan Kebun Karet Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru.

Bahwa pada proses pelaksana pelelangan pekerjaan dilakukan secara pelelangan umum pascualifikasi dengan sistem gugur.

Namun terungkap kalau terdakwa Donny  memalsukan dokumen atau memberikan keterangan yang tidak benar berupa surat pernyataan dokumen peralatan dari perusahaan CV Wijaya Express sebagai syarat administrasi.

Selain itu hasil pekerjaan, ternyata  fisik dilapangan  tidak sesuai kontrak, juga adanya volume pekerjaan yang masih kurang.

Perbuatan para terdakwa tersebut menurut dakwaan, terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp400 juta lebih dari nilai proyek Rp1,2 M Lebih.

Ketiga terdakwa menurut JPU di dakwa melanggar pasal 2 ayat (1)  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidiair pasal 3 ayat (1)  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar