13 Titik Pembatasan Mobilitas Masyarakat di Kalsel yang Disiapkan

Razia Masker di sejumlah titik di Kalsel beberapa waktu lalu( Foto iman Satria)

Banjarmasin, BARITO – Menyusul melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah kembali akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya wilayah yang berzona merah.

Polri melalui Korlantas pun menyusun kebijakan untuk memberdayakan posko-posko pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat untuk mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.

Seperti diberitakan Kompas TV, ada 316 titik pembatasan yang akan diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia dan 13 di antaranya di wilayah Polda Kalsel.

Terkait hal ini, meski belum menyebut oowaktu pelaksanaan, Karo Ops Pola Kalsel, Kombes Pol Nur Subchan Rabu (30/6/2021) malam mengatakan, titik pembatasan di Kalsel utamanya direncanakan dilakukan di empat titik perbatasan antara Provinsi Kalsel dengan Provinsi tetangga.

Yaitu dua titik perbatasan antara Provinsi Kalsel dengan Provinsi Kalteng dan dua titik perbatasan antara Provinsi Kalsel dengan Provinsi Kaltim.

“Perbatasan provinsi prinsipnya ada empat titik. Kalsel – Kalteng dua titik dan Kalsel Kaltim dua titik, apalagi di sana sedang tinggi,” kata Kombes Pol Nur Subchan.

Sedangkan titik lainnya kata dia akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dan stakeholder terkait.

“Melihat dari situasi Covid-19 di masing-masing kota dan kabupaten. Menunggu perkembangan dan harus rapat koordinasi dulu,” terangnya.

“Perlu koordinasi dengan semua pihak pemangku kepentingan. Kalau Polda selalu siap, tapi nggak bisa berdiri sendiri,” lanjut Kombes Pol Nur Subchan.

Sedangkan terkait teknis pelaksanaan, pembatasan mobilitas tak berbeda jauh dengan pelaksanaan pembatasan mobilitas yang sudah dilakukan pada momen peniadaan mudik.

Artinya, setiap orang yang akan melintas wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), surat kesehatan bebas Covid-19 hingga surat tugas atau dikecualikan bagi orang yang memiliki keperluan mendesak, contohnya bagi ibu hamil, persiapan melahirkan atau kondisi sakit yang darurat.

“Teknis persis seperti pembatasan waktu lebaran,” kata Karo Ops

Editor: Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram