Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sektor Galian C di Kalimantan Selatan sangat berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya, di sektor ini ada sebanyak 130 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar dibeberapa wilayah di Kalsel.
Karena itu kedepannya diharapkan ada pengklasifikasian perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, HM Rosehan Noor Bahri, SH disela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.
Agenda RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Mustaqimah membahas pengelolaan Galian C dan upaya peningkatan PAD melalui pemungutan Pajak MBLB, Selasa (17/12/2024).
Dikesempatan itu Rosehan NB mengungkapkan saat ini terdapat 130 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di beberapa wilayah di Kalsel, yakni di Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut berupa pengklasifikasian perizinan MBLB dan penyempurnaan regulasi terkait.
“Langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengklasifikasi perizinan MBLB serta menyempurnakan regulasi terkait pemungutan kewajiban MBLB ini,” ujar Rosehan.
Melalui RDP ini Komisi III DPRD Provinsi Kalsel membidangi pertambangan berharap dapat mengoptimalkan tata kelola sektor Galian C dan memastikan potensi MBLB untuk memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan PAD Provinsi dan kolaborasi dengan Dinas ESDM diharapkan menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Mustaqimah menekankan perlunya perhatian lebih terhadap berbagai aspek dalam pengelolaan Galian C, termasuk tutupan lahan dan pengawasan lainnya.
Ia menyebutkan mulai tahun 2025, pajak MBLB yang sebelumnya dikelola oleh kabupaten/kota akan menjadi kewenangan provinsi, tentu dengan perubahan ini diharapkan potensi PAD dari sektor tersebut dapat meningkat secara signifikan.
Namun diingatkannya yang perlu kita perhatikan lagi, seperti tutupan lahan dan aspek lainnya, karena pada 2025, pajak sudah masuk ke provinsi.
“Sebelumnya pajak ini merupakan kewenangan kabupaten/kota dan ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya