14.503 Penerima BST II Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 14.503 warga penerima manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap kedua di Banjarmasin, sudah bisa dibagikan. Untuk pengambilan, penerima manfaat bisa saja langsung ke PT Pos Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Pos Banjarmasin, Lilik Wahyu Saptono, Kota Banjarmasin ada 14.905 penerima manfaat, namun tahap kedua ini, data yang masuk sekitar 14.503 dan masih ada sisa 400 yang tidak lama lagi juga akan menyusul. Penyaluran pada tahap kedua ini dinilainya lebih terarah, sebab data yang masuk lebih banyak dibanding sebelumnya. Sehingga Kantor Pos lebih mudah untuk mengatur ritme pembayaran kepada masyarakat. “Kalau kurang, data bisa menyusul. Kami koordinasi dengan Dinas Sosial Banjarmasin untuk pembaharuan data,” terangnya.

Menghindari terjadinya penumpukan saat proses pelaksanaan, Kantor Pos Banjarmasin menambah beberapa titik saluran pembayaran BST.

Dari 5 kecamatan yang ada, di Banjarmasin kemudian dibagi menjadi beberapa lokasi seperti Kantor Pos Cabang Belitung, Kantor Pos Cabang Beruntung Jaya, dan Kantor Pos Cabang Kayutangi.

Selain itu, Senin (8/6) mendatang juga akan ditambah titik baru lainnya yaitu Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur dan Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. “Intinya kami ingin memecah kerumunan dan dekat dengan warga. Sehingga mempermudah mereka agar tidak terlalu jauh datang ke sini semuanya,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebagai penerima BST adalah dengan menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga Asli.

Selain itu membawa surat undangan asli selaku penerima dana, dan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun selama proses pencairan.

Sedangkan bagi yang berhalangan hadir masih dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang sesuai dengan Kartu Keluarga, serta membawa syarat utama tadi.
Kemudian bagi penerima lansia atau tidak ada ahli waris, dapat menginformasikan kepada petugas kantor pos untuk dilakukan pengantaran ke alamat penerima.

Penulis: Hamdani

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala