Banjarmasin, BARITO – Adanya usulan dari mahasiswa dari Sanggar Titian Barantai Uniska melakukan demo sekaligus aksi teatrikal yang menuntut agar pajak kesenian dihapuskan, namun ada pula pertunjukan seni yang tetap ditarik retribusinya.
Pagelaran seni yang tetap dipungut retribusinya tersebut seperti adanya sponsor dari produk yang sifatnya bisnis. “Meskipun pertunjukan seni akan digratiskan, tapi ada yang tetap kita tarik retribusinya, seperti pagelaran seni yang bersponsor atau endosan,” kata Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.
Politisi Partai Golkar ini mengaku berterima kasih adanya masukan dari mahasiswa agar pertunjukan seni tidak dipungut retribusi, dan akan dilakukan revisi atas perda sebelumnya.
Menurutnya meskipun digratiskan, namun ada juga pertunjukan seni yang harus ditarik retribusinya, seperti pertunjukan seni yang bersifat bisnis, atau endosan.
“Karena kalau pertunjukan seni, tapi sifatnya bisnis atau menonjolkan produk, tentunya tetap kita akan tarik retribusi, karena ini akan menambah PAD kita dari sektor ini,” tambahnya.
Namun ungkapnya, apabila pertunjukan seni yang sifatnya sosial, tentunya tidak akan ditarik retribusi, agar para pelaku seni bisa melakukan pentas seni.
Diketahui sebelumnya Puluhan Mahasiswa menuntut agar pagelaran seni tidak dipungut biaya, dan merevisi perda .
H Budi Wijaya yang menerima aspirasi mahasiswa ini mengungkapkan, para mahasiswa dan pelaku seni agar aturan itu bisa direvisi, cukup mendasar. Mengingat di daerah lain ternyata juga menghilangkan pajak bagi pagelaran kesenian daerah.
Dengan demikian pihaknya di DPRD Kota Banjarmasin bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
“Kita sangat mengapresiasi usulan dari para mahasiswa ini yang disampaikan langsung ke DPRD Kota Banjarmasin, tentu akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk melakukan revisi itu. Ini akan kami sampaikan melalui Bapemperda DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Budi Wijaya.
Politisi PKB ini sangat sependapat dengan usulan mahasiswa agar aturan itu bisa direvisi, cukup mendasar. Mengingat di daerah lain ternyata juga menghilangkan pajak bagi pagelaran kesenian daerah.
Dicontohkannya seperti di Jogyakarta,dimana di daerah ini tidak menarik pajak dari pagelaran kesenian. Padahal di sana, pagelaran kesenian lebih berkembang dan menjadi salah satu alternatif hiburan bagi masyatakat.
“Mahasiawa menyebut di Jogyakarta tidak menarik pajak dari pagelaran kesenian. Padahal di sana, pagelaran kesenian lebih berkembang dan menjadi salah satu alternatif hiburan bagi masyatakat,” ucapnya.
Budi juga memahami keinginan tersebut, agar khusus pagelaran kesenian dan kebudayaan tidak ditarik pajak. dan tentunya ini untuk mendukung budaya dan pariwisata daerah kita juga, dan berharap, seluruh pihak bisa memahami dan sepakat dengan rencana revisi perda ini. Sehingga dikemudian hari, tidak lagi menuai masalah penolakan dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin Subhan Nor Yaumil juga menyambut baik usulan tersebut, dan pihaknya berjanji akan segera melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait akan direvisinya payung hukum tersebut. del