Kutuk Habib Bahar Aniaya Anak, KPAI: Ulama Mestinya Jadi Contoh

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith. Ulama semestinya jadi contoh bagi anak, bukan malah melakukan penganiayaan.

 

“Salah satu korban masih usia anak. Seberapa pun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya. Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jemaahnya,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers tertulis, Rabu (19/12/2018).

 

KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menahan Habib Bahar. KPAI akan mengawasi kasus tersebut.

 

“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan. Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini,” ujar Retno.

 

“KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu korban masih usia anak,” imbuhnya.

 

KPAI mendorong korban penganiayaan oleh Habib Bahar direhabilitasi medis oleh Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat.

 

“Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis,” ulas Retno.

 

Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Habib Bahar pun langsung ditahan setelah diperiksa di Polda Jabar.

 

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Pihak pengacara meminta polisi menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu. “Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi,” kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12).

 

Sugito menjelaskan saat itu ada orang yang mengaku-aku sebagai Habib Bahar. Orang yang mengaku sebagai Habib Bahar itu juga mengambil keuntungan finansial.

 

“Kan pada waktu itu ada orang mengaku Habib Bahar, mengaku, terus ada finansial yang didapatkan, itu kan merugikan nama baik Habib Bahar. Jadi jangan sampai nanti kebablasan mengaku Habib Bahar. Seharusnya memang dari mereka-mereka yang setelah dipantau terus akhirnya diketahui dia pelakunya seharusnya diserahkan ke polisi, jangan melakukan satu tindakan tersendiri,” pungkasnya.

sumber: detik.com

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah