BARBUK PELAKU-Sabu-sabu lima pakt menjadi barbuk Wawan hingga dijebloksn ke dalam penjara, Jumat lalu. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Tiada hari tanpa pemberitaan soal narkoba, kali ini Muhammad Ikhwan (23) warga Jalan Rantauan Timur II RT 03 No 23 Kelurahan Pekauman Banjarmasin terkena apes. Karena menyimpan lima paket sabu-sabu seberat 1,68 gram harus ditangkap polisi yang melakukan penggerebekan, Jum’at (21/12) malam pukul 21.00 WITA. Pelaku ditangkap di tepi Jalan Yos Sudarso Komplek Agraria I RT 25 No 03 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat .
“Petugas menemukan barang bukti yang disimpaan Ikhwan warga Jalan Rantauan Timur 2 RT 03 No 23 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Barat di dalam kotak rokok merek Bold dan satu bungkus plastik klip. Kemudian juga disita satu timbangan digital Scale dan satu ponsel Samsung warna putih,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (27/12).
Kata Herry, informasi yang didapatkan petugas, pelaku kerap melakukan kegiatan mencurigakan sehingga dilakukan pengembangan. “Saat ditangkap pelaku membawa satu paket sabu-sabu di saku celana depan sebelah kanan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku diketemukan empat paket sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam kotak rokok di lemari dapur,” paparnya.
Menurut Herry, dengan adanya bukti ini pelaku dan barbuk digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbutannya . Kini pelaku hanya bisa pasrah dan meringkuk di dalam Rumah Tahanan (Rutan) setempat.
Herry mengatakan, pihaknya menerima informasi pelaku seringkali mengedarkan narkoba tersebut. Setelah dilidik dan didicegat ternyata benar didapat satu paket dan dikembangkan di rumah ada empat paketr sabu-sabu. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya.
Arsuma