DPRD Minta THM Patuhi Jam Operasional

Meski Perayaan Tahun Baru

Banjarmasin, BARITO – Meski dalam waktu dekat akan menyambut pesta tahun baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta agar pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) tetap mematuhi aturan jam operasonal.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi, yang mengingatkan agar pengusaha THM tetap berpatokan  pada jam operasional yang ada sesuai dengan peraturan daerah.

“Meski perayaan tahun baru, saya meminta agar pengusaha THM tetap mematuhi jam operasional, dan tidak melanggarnya,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar Pemko Banjarmasin tetap melakukan pemantauan tentang jam operasional pada saat perayaan tahun baru tersebut, agar tidak ada THM yang melanggarnya, dan tetap memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Disamping itu juga dia meminta agar komisi   I  untuk melakukan  pengawasan di lapangan terkait aturan jam tayang operasional THM, selain  Satpol PP memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam menegakkan aturan, sesuai dengan  Perda Nomor  12 tahun 2016, tentang jam operasional.

`Jika ada THM yang melakukan pelanggaran Perda Nomor : 12 tahun 2016, maka DPRD Kota Banjarmasin akan mengeluarkan rekomendasi meminta agar Pemko memberikan sanksi dan tindakan tegas,“ katanya.

Adapun   THM yang mendapat pengurangan jam tayang yaitu diskotik dan karouke keluarga. Sedangkan jenis THM lainnya  tidak ada pengurangan jam tayang. Dalam Perda yang disahkan menurut Ananda,  jam tayang untuk diskotik  Mingggu, Senin, Selasa, Rabu mulai jam 22.00  sampai  00.00 Wita. Sedangkan  Jumat malam atau malam Sabtu dan Malam Minggu dari jam 22.00 Wita sampai 01.00 Wita.

Sementara itu untuk Karaoke Keluarga jam tayang dari jam 13.00 sampai  22.00 Wita,  karaoke dewasa dari jam 16.00  Wita sampai 00.00 Wita, Pub/Lounge Minggu , Senin, Selasa, Rabu dari jam  21.00 Wita sampai 00.00 Wita, sementara untuk hari Jumat dan Sabtu mulai jam 21.00 Wita sampai 01.00 Wita.

Untuk Billiard/bola sodok hari Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu dari jam 12.00 Wita sampai 00.00 Wita. Sedangkan khusus untuk hari Kamis mulai jam 12.00 Wita sampai 17.00 Wita dan Jumat mulai jam 14.00 Wita sampai jam 00.00 Wita.

“Sementara itu untuk Malam Jumat dan hari-hari besar keagamaan, baik THM maupun diskotik, karaoke, billiard  harus tutup,“tambahnya. del

Related posts

Jelang HUT Ke-28 Lanal Banjarmasin, 1.200 Peserta Ikuti Lomba Kicau Mania

Ratusan Peserta Gowes Meriahkan Anniversary Komunitas Sepeda Pensiunan Kalsel 2024

Ketua FORKI Banjarmasin Tutup Usia, Sosok Peduli dan Pekerja Keras