SABU– Kedua terdakwa pengedar sabu Asnan dan Rizal saat berada di kantor kejaksaan Kotim, sebelum diperiksa oleh JPU. (foto: zainal/brt).
Sampit, BARITO – Dua terdakwa pengedar sabu Asnan dan Rizal yang lama sudah menjadi target pihak Polres Kotim, akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan (Barak) di Jalan SPG Barak Mama Manda No.06 pintu No.5 , Rt 44 Rw.07, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Sampit, Kotim.
Barang bukti dari kedua terdakwa tersebut ditemukan pada saat penangkapan dalam tas selempang, dalam bungkus rokok Malboro terdapat 6 paket plastik berisi sabu yang siap edar.
Dari pengakuan terdakwa Rizal, disamping untuk dikonsumsi sendiri ia juga mengedarkan sabu kepada karyawan perkebunan kelapa sawit di Kotim. Barang haram tersebut di dapatnya dengan cara membeli kepada terdakwa Asnan sebesar 1 juta.
Dari pembelian itu terdakwa Rizal memecah kembali sabu itu menjadi 8 paket, kemudian dijual kembali kepada pemesan yang sudah dikenalnya dengan harga setiap paket sabu sebesar 200 ribu.
“Dari penjualan sabu itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi saya, saya mengedarkan sabu ini sudah lebih dua kali.”Ujar terdakwa Rizal sebelum diperiksa oleh JPU Arie Kusumawati,SH pada tahap II, dikantor Kejaksaan Kotim, Kamis (3/1).
Terdakwa Asnan ayah dua anak ini juga mengaku, pada saat mereka ditangkap oleh pihak kepolisian antinarkoba Polres Kotim, sedang menghisap sabu bersama terdakwa Rizal. Asnan tidak membantah kalau barang yang ditemukan itu berasal dari dirinya.
“ Benar saja kalau barang bukti itu, berupa sabu berasal dari saya.”Terang Asnan singkat kepada media ini.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan kedua terdakwa ini, mereka terancam dakwaan Melanggar Kesaatu Pasal 114 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan 20 hari kedepan menjadi tahanan Kejaksaan Kotim, dititipkan di lembaga kemasyarakatan Klas II B Sampit. Zainal.