PERIKSA SURAT- Kasi Pengawasan dan Lalu Lintas (Wasdal) Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus saat mendampingi petugasnya memeriksa surat menyurat terutama Uji KIR sopir mobil Pikap, Kamis (7/2) pagi. (foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO – Jalan Soebarjo atau Lingkar Basirih Banjarmasin yang biasa dilalui armad truk dan pikap terpaksa harus berhenti sebentar, lantaranada razia dadakan dari Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Banjarmasin, Kamis (7/2) pagi sekitar pukul 10.00-12.00 Wita, Sebanyak 20 truk maupun Pikap terjaring razia dibatas kota Kabupaten Banjar tersebut.
Satu persatu angkutan umum itu diminta berhenti kemudian surat-menyuratnya diperiksa mulai dari STNK,SIM dan Pengujian Kendaraan Bermotor alias KIR diperiksa petugas Dishub. Mereka juga didampingi seorang anggota Polisi Lalu Lintas dari Polsek Banjarmasin Selatan.
Kasi Pengawasan dan Lalu Lintas (Wasdal) Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus mengatakan, dari 20 truk-pikap itu, dua diantaranya karena tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan lainnya karena over dimensi (Odol) sebanyak 18 unit.
“STNK pajak habis masa berlaku sebanyak 15 dan KIR ada tiga unit, dengan demikian total pelanggaran sebanyak 18, ditambah sopir yang tak punya SIM dan STNK sama sekali,”sebut Yunus. Mereka merazia angkutan umum itu di Jalan menuju arah luar kota Lingkar Basirih, tepatnya di perbatasan Banjarmasin-Banjar, atau seberang UPT Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
Yunus menambahkan, razia tersebut dilakukan pertiga bulan sekali, dengan tujuan untuk keselamatan truk dan pikap serta pengguna jalan lainnya. Karena itu pihaknya member peringatan keras bagi pelanggaran angkutan umum itu, mulai dari angkutan melebih bak yang sudah ada.
Kemudian uji KIR yang habis masala berlaku atau tidak ada sama sekali. Termasuk lampu Righting dan rem serta air wiper yang tidak berfungsi dengan baik hingga lainnya. “Tujuannya untuk kelematan berlalu lintas, sebab mereka membawa beban berat dan menekan terjadinya laka lantas,”terang Yunus kepada wartawan. Arsuma