2 Pelaku Sabu Diciduk Buser Polsek Bantim di Tempat Berbeda

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku tindak pidana atas kepemilikan Sabu-sabu dibekuk polisi di tempat berbeda, Selasa (26/7/2022). TKP pertama, di kawasan Ratu Zaleha Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur. Dan di lokasi kedua di Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat.

Pelaku di TKP Jalan Ratu Zaleha berinisial  SS (45) ditemukan Sabu-sabu seberat 1,35 Gram, timbangan digital dan sejumlah barang lain dari kamarnya.  Setelah dikembangkan ke kawasan Teluk Tiram, ditemukan 3 plastik klip berisi serbuk kristal, 6 butir ekstasi, 1 timbangan dan uang sebesar Rp3,5Juta dari tersangka BA (37).

Bermula dari informasi terkait sebuah rumah di kawasan Jalan Ratu Zaleha Gang Galuh Sari Kelurahan Karang Mekar yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilidik ternyata benar, hingga dilakukan pengembangan ke Teluk Tiram dan berhasil meringkus BA.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono mengatakan, setelah  ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut akhirnya  ditemukan barbuk tersebut.

“Dari interogasi tersangka pertama ini lalu kita lakukan pengembangan dan menyebutkan satu nama lain hingga kita bergerak ke lokasi berikutnya dan berhasil menciduk tersangka,” jelasnya, Senin (1/8/2022).

Keduanya langsung digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Timur Yono.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment