20 Provider Sah tak Miliki Izin Menara, Pembongkaran Tunggu Perwali

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinas Komunikasi Informatika dan statistik ( Diskominfotik) Kota Banjarmasin memastikan ada 20 provider (pengguna dan pemilik menara) yang tidak memiliki izin. Dalam itu, Diskom tidak lama lagi akan mengambil sikap tegas, namun tidak terlalu terburu-buru.

Menurut mantan Kadis Kominfotik Kota Banjarmasin, Hermansyah, dua hari sebelum dirinya dilantik menjadi Kadispora Pemprov Kalsel, Minggu (17/3).

Data 20 provider merupakan dari jumlah keseluruhan 200 BTS yang ada di Banjarmasin. Setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan provider tersebut tidak memiliki izin.

Berdasarkan Perda No 22 Tahun 2018 pemko bisa membongkar tower liar atau yang tidak memiliki izin Dengan biaya pembongkaran yang dibebankan kepada pelanggar perda.

Pemeriksaan itu, pihaknya sudah melalui beberapa tahapan prosedur seperti dari pendataan dimana data telah diambil pihaknya dari pemilik. Setelah ditemui adanya kekurangan soal bagaimana perizinannya, baru pihaknya mengambil sikap dan menetapkan jumlah tersebut.

Mengenai soal penertiban dengan dilakukan pembongkaran. Pihaknya tidak mau terburu-buru masih menunggu perwali dimana perwali saat ini masih tahap penggodokan. Sehingga apabila perwali selesai, langkah penertiban bisa lebih maksimal lagi.

“Sebenarnya tanpa perwali pun kami bisa menertibkan itu, cukup dengan Perda yang ada. Karena ini masih penggodokan Perwali jadi baiknya menunggu perwali saja,” katanya.

Seperti yang diketahui perda itu merupakan revisi dari perda lama yang terbit tahun 2011 silam. Poin krusial adalah adanya pasal sanksi untuk pembangunan tower liar alias ilegal. Dulu pelanggar perda bisa melenggang bebas karena ketiadaan hukum. Sekarang Pemko sudah bisa menindak tegas itu dengan tujuan pembatasan BTS. dan

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar