2024, Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Elektronik, Setwan Kalsel Siap Laksanakan

Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel membahas penyediaan barang dan jasa di lingkup sekretariat dewan dengan sistem elektronik di tahun 2024.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel menggelar rapat membahas penyediaan barang dan jasa di lingkup sekretariat dewan, Senin (11/12/2023).

Pasalnya, mulai tahun 2024 untuk pengadaan barang dan jasa seluruhnya harus dilakukan dengan sistem elektronik.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Riduansyah.

Riduansyah menyampaikan pada tahun 2024 seluruh pengadaan barang dan jasa harus beralih ke sistem elektronik, termasuk di lingkup sekretariat dewan provinsi.

“Untuk pengadaan di seluruh SKPD, termasuk sekretariat dewan provinsi, maka itu harus diadakan secara elektronik dan tidak lagi manual,” jelasnya.

Duan karib disapa melanjutkan dalam sistem elektronik itu, penyedia harus memiliki akun di

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Baca Juga: Menjelang Nataru Kesediaan Bapok Aman Tapi Mahal

“Kami di Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel siap melaksanakan, untuk kerjanya kita tinggal mengklik saja di dalam sistem sama halnya toko online,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Khairil Anwar mengatakan untuk tahun 2024 ada beberapa kebijakan atau regulasi aturan terutama dengan pengadaan barang dan jasa yang harus dilaksanakan secara elektronik.

Hal ini kata dia sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 pada bagian pertama poin 13, presiden menginstruksikan baik gubernur, bupati, walikota untuk mengalihkan semua proses pengadaan yang manual ke proses elektronik paling lambat tahun 2023.

“Artinya kalau melihat regulasi, di 2024 ini kita akan memasuki proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujarnya.

Ia juga mengimbau bagi kawan-kawan penyedia segera mendaftarkan akunnya di LPSE, sebab menurutnya untuk pendaftaran juga tidak terlalu sulit dan mudah.

“Karena syaratnya hanya menyiapkan KTP, NPWP dan NIB untuk pengurusannya itu secara online dan gratis di Kalsel,” jelasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI