Banjarmasin, BARITO – Ratusan warga Kuin Cerucuk pada Jumat (15/02) mengadukan permasalahan mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarnasin, terkait masalah sertifikat rumah.
Ratusan warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarnasin Hj Ananda dan Ketua Komisi I, HM Yamin dan Wakilnya Abdul Muis, beserta anggota Musyaffa Zakir, Tugiatno, dan Hairun Nisa.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengutarakan permasalahan mereka yaitu terkait setifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, yang dinilai warga tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota ini.
Sementara itu dari Pemerintah Kota Banjarmasin. dihadiri oleh Camat Banjarmasin Selatan, perwakilan Dinas PUPR, Camat Banjarmasin Barat dan Badan Pertanahan Nasional serta Tata Pemerintahan.
Dari hasil pertemuan tersebut, warga akhirnya dapat bernafas lega. Kejelasan status kepemilikan lahan yang menemui titik terang.
sebelumnya sebagian sertifikat yang dikeluarkan BPN ada yang berstatus SErtifikat Hak Milik (SHM) dan ad yang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Padahal lahan dan banguna mereka berdekatan.
“Kok sertifikat kami berbeda, padahal berdekatan, dari mana pemko mengambil patokan. makanya kami bingung dan terjadi kecemburuan, kenapa ada perbedaan,”kata Wakil Ketua Dewan Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Syahruddin kepada wartawan.
Memang diakuinya, ada ketentuan peraturan daerah yang mesti dipatuhi. Sesuai dengan Perda RT/RW, ada wilayah mereka yang termasuk kedalam kawasan hijau dan industri. Namun itu bukan menjadi alasan mengapa timbul perbedaan ststus bangunan yang mereka huni.
“Tadi pihak PPN dan pemerintah setempat berjanji akan mencarikan solusinya, semoga ini cepat diselesaikan, jadi tidak bingung lagi,” harapnya.
Sementara itu Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Banjarmasin Didik Prasetyo Widiyanto mengatakan, sertifikat itu dikeluarkan sesuai dengan mekanisme penerbitan. Dimana, ststus SHGB yang dikeluarkan, sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun nanti ada mekanisme peningkatan hak. Warga bisa diberikan sertifikat hak milik sesui dengan persyaratan yang ditetapkan.
“Peningkatan hak milik ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan BPN, biayanya sekitar Rp 50 ribu. Bisa dilaksnakan secara kolektif, atau kami yang langsung mendatangi warga untuk prosesnya,” ujarnya. fanie