Kades dan Sekdes Ambungan Dituntut 2.8 Tahun

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah menuntut tiga aparat Desa Ambungan akibat penyelewengan Anggaran Dana Desa, Rabu sore (20/2) JPU dari Kejari Tala kembali menuntut dua terdakwa lainnya yakni Salim dan Rina Fatmawati yang merupakan Kades dan Sekretaris Desa.

Keduanya dituntut sama yakni 2,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp887.014.000, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan masing-masing selama 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal  3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU Imam Cahyono.

Tuntutan dibacakan Imam yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Tala tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati.

Atas tuntutan tersebut, baik Salim dan Rina Fatmawati melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.

“Pastinya kita akan melakukan pembelaan,” ujar Mukhlis penasehat hukum Salim.

Pembelaaan akan disampaikan pada sidang lanjutan minggu depan yang diagendakan Rabu depan (27/2).

Mengingatkan Salim dan Rina merupakan dua dari lima terdakwa penyelewengan ADD di Desa Ambungan. Sementara tiga lainnya yakni Dwi Handayani telah dituntut selama  2,4 tahun denda 50 subsider 2 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 25.632.250 atau 1 tahun kurungan badan.

Kemudin Yuria Ulfah juga sama 2,4 tahun denda Rp50 juta subsider 2  bulan serta uang pengganti Rp57.129.100 atau kurungan badan 1 tahun.

Sementara Fafan Adiyanto Wahyu dituntut lebih ringan hanya 2,2 tahun  denda Rp50 juta subsider 2 bulan, dan membayar uang pengganti  Rp 13.500.000 atau kurungan badan 1 tahun penjara.

Kelima terdakwa didakwa melakukan tindakan korupsi dengan obyek yang sama menggerogoti dana desa. Dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231. rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya