Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tak kantongi izin keluar kantor, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melintas di Jalan Anang Adenansi, depan Taman Kamboja terpaksa harus berurusan dengan petugas Satpol PP yang menggelar razia ASN, Selasa (6/6/2023).
Satpol PP Kota Banjarmasin tak sendiri, razia disiplin itu juga dibersamai oleh BKD Diklat Kota Banjarmasin. Dimana kegiatan sekaligus menindaklanjuti laporan warga bahwa ada dugaan ASN yang keluyuran tanpa mengantongi izin.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kerja ASN, BKD Diklat Kota Banjarmasin, Miftah Al Hajr, menyampaikan, bahwa giat yang dilaksanakan kurang lebih satu jam itu menjaring 21 ASN, diantaranya 9 orang pegawai Pemkot Banjarmasin dan 12 orang pegawai Pemprov Kalsel.
Sebagian besarnya, pegawai yang terjaring itu keluar tanpa mengantongi surat izin atau tugas. Kemudian diminta kembali ke kantornya masing-masing.
“Tadi kami menjaring pegawai yang keluyuran, ada 21 yang diperiksa, 19 nya tidak bisa menunjukkan surat izin,” katanya.
Baca Juga: 562 Jamaah Haji Kota Banjarmasin Dilepas
Kendati itu, pegawai yang terlanjur keluar diminta untuk bisa menyerahkan surat izin dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya.
Jika tidak, BKD akan bertindak tegas yakni memberikan sanksi.
“Ya dengan ini kami minta surat izinnya baru bisa keluar. Kalau tidak akan kami berikan teguran baik langsung maupun tertulis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa razia akan menyasar tempat lainnya seperti mall dan pasar tradisional.
Sementara itu, Sri salah satu ASN yang terjaring mengaku, bahwa ia keluar karena ada urusan penting di sekolah tempatnya bekerja. sehingga tidak sempat meminta izin.
Apapun alasannya, Sri mengaku tetap mendapat teguran dan diminta menunjukan surat tugas.
“Saya keluar karena ingin minta rujukan di rumah sakit maka tadi minta izin keluar,” ujar Sri Yani, salah seorang guru di SMP Negeri 17 Banjarmasin.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya