Asbullah, SH
Banjarmasin, BARITO-Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018, akhirnya ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2019 mendatang (Selasa, red).
Agenda tersebut sebelumnya telah terjadwalkan tanggal 22 Mei, kemudian mengalami perubahan dimajukan lagi tanggal 21 Mei.
Perubahan jadwal agenda tersebut telah dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) dan dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kalsel Asbullah, SH kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (13/5/2019).
Asbullah menuturkan, DPRD Provinsi Kalsel menetapkan agenda ini untuk dibawa dalam rapat paripurna istimewa, setelah pihak sekretariat dewan menerima Surat dari BPK RI.
“Ini sesuai surat dari BPK RI. Mereka minta dimajukan ke tanggal 21 Mei, hari Selasa,” ujar Asbullah.
Asbullah menjelaskan, tadinya agenda penyampaian LHP BPK RI ini dijadwalkan oleh Banmus sesuai permintaan dan koordinasi kita, yakni tanggal 22 Mei, hari Rabu dan kedua ini dimajukan satu hari ke tanggal 21 Mei.
“Ini permintaan BPK RI memang tidak disebutkan alasannya di dalam surat ini kemungkinan BPK RI ada agenda lain,” tukasnya.
Politisi PPP ini menegaskan, sementara posisi dewan cuma menyiapkan jadwal paripurna dan tempat pelaksanaannya nanti.
“Kita berharap Pak Gubernur selaku Kepala Daerah bisa berhadir menerima LHP BKP RI tersebut, karena penyampaian itu menyangkut hasil audit APBD Kalsel TA 2018,” pintanya.
Asbullah pun juga berharap LHP kali ini mudah-mudahan nanti hasil penilaiannya WTP kembali sebagai indikator keberhasilan pembangunan dan penggunaan anggaran dan kepada anggota dewan diharapkan berhadir di acara paripurna nanti.sop