Dr. Retno Intani ZA M.Si, salah seorang penguji dari UKW Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), mengatakan, kompetensi ini merupakan langkah awal bagi para jurnalis untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, di mana tantangan yang dihadapi jurnalis ke depan tidaklah mudah dan makin berat.
“Karena sekarang Anda semua berbeda dengan jurnalis yang tidak berkompeten. Makanya Anda harus menjaga amanah ini sebaik-baiknya,” ujar dia kepada para peserta UKW.
Sebagaimana dikutip dari suaramuhammadiyah.id, kata Retno, para jurnalis yang tersertifikasi harus memegang teguh prinsip jurnalistik yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya. ‘’Prinsip jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers berupa kode etik,’’ ujarnya.
Selama dua hari mengikuti UKW, para jurnalis harus menyelesaikan ujian tulis dan praktik. Materi ujian ujian tulis berupakan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers, pemahaman tentang bahasa, dan lain sebagainya.
Sementara untuk praktiknya, para peserta UKW diwajibkan melakukan wawancara doorstop, wawancara eksklusif, rapat redaksi, menulis berita, dan lainnya.
Baca Juga: Sebagai Kepala Desa Di Tuntut Harus Lebih Profesional