Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kelayan B, Banjarmasin, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 21,19 gram. Aksi mereka berakhir setelah ditangkap pihak kepolisian, Selasa (14/1/2025) sore sekitar pukul 15.30 WITA, di depan sebuah rumah di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku perempuan berinisial AF (39) dan suaminya AR (48) diamankan dengan barang bukti awal berupa dua paket sabu-sabu seberat 4,82 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah mereka, polisi kembali menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 16,38 gram.
Barang bukti yang disita antara lain,12 paket sabu-sabu dengan berat total 21,19 gram.
Enam lembar sobekan plastik warna hitam.
Satu pack plastik klip,satu timbangan digital,satu sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan hitam.
Satu tas warna hitam bertuliskan “Fashion & Bag.”.,satu ponsel merk Oppo A35S.
Dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DA 5932 CG.
Penangkapan bermula ketika polisi mencurigai kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua paket sabu-sabu dengan berat 4,81 gram ditemukan di dalam pakaian dalam yang dikenakan pelaku perempuan. Penggeledahan di rumah mereka kemudian menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam bertuliskan “Fashion & Bag.”
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. “Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang
Penulis. : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya