22.927 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Kita Doakan Semoga Jamaah Haji Indonesia Dapat Menunaikan Ibadah Haji dengan Lancar (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi jamaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jamaah harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jamaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.

Baca Juga: Gelar ABUELA 2024, Event Kekinian di Al Mazaya Islamic School Banjarmasin

Sebanyak 100.181 jamaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

“Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jamaah terus berjalan,” ucap Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: ‘Bergerak Yes, Batola Bisa’ Mujiyat Tutup Turnamen Bulu Tangkis Pj Bupati Batola Cup 2023

Jamaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, sambung Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” tambah Anna.

Baca Juga: Januari 2024, Kasus DBD di HST Meningkat

Jamaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jamaah berhak lunas, 277 jamaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jamaah cadangan.

Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jamaah yang melakukan pelunasan.  Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jamaah.

Baca Juga: Pertamina Borong 8 Penghargaan Indonesia Green Awards 2024

“Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jamaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih 100.000,” sebut Anna.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.  Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jamaah haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Progresif Bersama Jurnalis Kalsel Bermain Bola

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan BIPIH 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia dan jamaah haji reguler cadangan. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Yudisium Sarjana, Dekan FH Uniska: Masyarakat Membutuhkan Orang Hukum

Kelola Pasar Tradisional dengan Bersih dan Nyaman

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI