DPRD Berharap Penghapusan Jamkesda tak Bermasalah

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin yang sempat kaget dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) akan akan dihapus pada 2020, karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), diharapkan tidak menimbulkan masalah baru.

Harapan tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah kepada wartawan di ruang kerjanya Komisi IV.

Menurutnya adanya Permendagri tentang penghapusan program Jamkesda untuk nantinya diintegrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru diketahuinya, sehingga semua layanan Jamkesda akan beralih ke BPJS.
“Memang dengan adanya aturan baru ini, artinya layanan Jamkesda beralih ke BPJS Kesehatan semua,” ucap Lala, panggilan akrabnya.

Dia berharap, kalau memang kebijakan itu akan dilakukan pemerintah pusat, warga miskin penerima Jamkesda tersebut benar-benar tercover di BPJS Kesehatan, dan tidak ada yang tertinggal atau tercecer.
“Saya berharap dengan adanya aturan baru ini, semua bisa tercover BPJS Kesehatan dan jangan ada yang tercecer,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya diketahui Kasi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Arifah menerangkan, sesuai dengan Permendagri, pada tahun 2020 tidak mengizinkan adanya Jamkesda.
“Saya lupa Permendagri nomor berapa. Tapi pada 2020 kami tidak diizinkan lagi untuk menganggarkan Jamkesda,” jelasnya.

Sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, kata dia, penerima Jamkesda harus terkover Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
“Kalau tidak akan dipermasalahkan, dengan dengan catatan harus terkover di JKN karena itu diatur dalam Permendagri,” sebutnya.

Arifah juga menyebutkan, di Banjarmasin ada sebanyak 800 penerima layanan Jamkesda.
Untuk terdata di JKN, penerima Jamkesda Banjarmasin harus dilakukan pendaataan ulang lewat Dinas Sosial Banjarmasin.
“Sebab, ranah Dinas Kesehatan hanya membayarkan iurannya, tapi pendataannya dinas sosial yang bergerak,”  katanya lagi.
Setelah itu, Dinas Sosial menyampaikan data kepada pihak BPJS yang kemudian dilakukan verifikasi.
“Jika warga miskin itu dinilai murni layak dan belum memiliki jaminan, bisa masuk dalam tangungan dinas kesehatan,” ujarnya del

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar