Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pembebasan bersyarat para koruptor itu menuai beragam reaksi pro kontra dari masyarakat,termasuk para penggiat anti korupsi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel H Akhmad Husaini yang getol menyuarakan suara masyarakat melalui aksi demonstrasi anti korupsi nya mengaku kecewa atas pembebasan bersyarat untuk para koruptor “Ini mencederai rasa keadilan di masyarakat Dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi” kritik H Akhmat Husaini kepada Barito Post di ruang kerjanya kawasan Tatah China ,Gambut Kabupeten Banjar Sabtu (10/9/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Usai ini sejak diberlakukannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Karena korupsi melanggar hak-hak ekonomi masyarakat.
Selain itu sambungnya korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak”Masyarakat dituntut bayar pajak semua untuk pembangunan,ketika uang itu dikorupsi ini kan mencederai rasa keadilan di masyarakat”beber Usai yang kerap beraksi di KPK dan Kejagung Jakarta ini.
Menurut pria yang turut andil dalam membongkar kasus korupsi Bupati non aktif Kabupaten HSU di Kalsel dan kasus korupsi lainnya itu KPK sudah mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemberantasan perkara korupsi.
Hal ini betujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana korupsi dan juga diyakini bisa memaksimalkan efek jera”Kalau para koruptor menikmati persyaratan seperti layaknya terpidana biasa,Jangan sampai orang tua akhirnya mendidik anaknya cita cita jadi koruptor “sindir Usai.
Korupsi di Indonesia masuk kejahatan luar biasa; “Kalau ada bebas bersyarat seperti ini, bagaimana efek jera yang ingin ditunjukkan?” tanya Usai.
Akhmat Husaini menyoroti UU nomor 22 tahun 2022 Agustus lalu disinyalir melonggarkan aturan pembebasan narapida korupsi, termasuk hak bebas bersyarat. UU ini menggugurkan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pembinaan warga binaan yang mengharuskan narapidana koruptor menjadi Justice Collaborator serta membayar denda dan uang pengganti”Syarat bebas bersyarat pada UU ini hanya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dan telah menunjukan peningkatan penurunan tingkat resiko, jadi dimana efek jeranya”pungkas Akhmat Husaini.
Seperti diketahui.ke-23 nama koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di antaranya, Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Bersamaan dengannya ada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, ada juga Patrialis Akbar, Zumi Zola Zulkifli, serta Suryadharma Ali yang bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Penulis/ Editor Mercurius