Banjarmasin, BARITO – Mantan Bendahara SMAN 1 Palaihari Kabpaten Tala Sri Marliani melalui penasehat hukumnya. Abdul Kadir SH meminta agar majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Salah satu alasan penasehat hukum, terdakwa hanya anak buah yang hanya menjalankan perintah atasannya saja dalam hal ini terdakwa H Yusransyah. Dan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS, telah jelas ujar Abdul Kadir kalau Kepsek merupakan penanggungjawab atas seluruh kegiatan penggunaan dana BOS. “Dalam Juknis telah jelas semua kegiatan pertanggungjawaban dana BOS dibebankan pada kepala sekolah,” ujar Abdul Kadir kepda majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati.
Sementara Dr Abdul Halim SH MH penasehat hukum H Yusransyah meminta agar majelis hakim memberikan keadilan untuk klainnya. “Ini murni kelalaian, klien saya terlalu percaya staf dan dewan guru sehingga ketika disodorkan berkas dana BOS oleh anak buah tanpa mencek langsung tandatangan saja,” ujar Halim.
Oleh karenanya lanjut Halim demi keadilan, dia selaku penasehat hukum meminta majelis hakim memberikan
putusan dan hukuman yang seringan dan seadil-adilnya. Apalagi mengingat terdakwa telah menyesali dan mengakui semua kesalahannya.
Halim juga meminta majelis hakim agar uang pengganti sebesar Rp211 juta lebih sesuai tuntutan jaksa dipertimbangkan lagi. Pasalnya fakta dioersidangan hanya ada selisih keuangan sebesar Rp136 juta. Masih dalam pembelaan, Halim mengatakan sangat kecewa dengan penyidik yang tidak memeriksa saksi Purnawati sebagai penanggungjawav dana BOS tahun 2015 semester pertama sebeaar Rp 544.800.000.
“Saya bukan melempar kesalahan pada orang lain atau menyalahkan orang. Harusnya hukum memberikan keadilan pada masyarakat,” ketusnya.
Atas pembelaan tersebut, JPU mengatakan akan menanggapinya pada sidang akan datang.
Sebelumnya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut harus menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
” Keduanya tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai Rp. 576.131.778, berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan, ” ungkap JPU M. Fajaruddin.
Oleh JPU keduanya dituntut masing-masing selama 2,6 tahun penjara, denda Rp50 juta suubsider 3 bulan penjara. Dan harus membayar uang penganti untuk terdakwa Drs. H.M Yusransyah sebesar Rp211 juta dan Sri Marliani sebesar Rp187 juta dengan ketentuan apabila mereka tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun. rif