Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diharapkan dalam raperda ini bisa memudahkan masyarakat pada seluruh proses pengurusan dan pembuatan administrasi kependudukan.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda revisi Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Mushaffa Zakir kepada wartawan, ketika usai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurutnya, penggodokan raperda ini merupakan Revisi dari perda terdahulu yaitu Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Menurutnya ada tiga hal yang menjadi titik berat direvisinya Perda administrasi kependukan yaitu menghapus sanksi administrasi, memangkas administrasi tanpa pengantar Ketua RT, serta terkait alokasi anggaran yang didanai oleh APBN.
“Revisi Perda tersebut diharapkan bisa berdampak positif bagi masyarakat, untuk memangkas alur administrasi agar tidak dinilai berbelit-belit. Sedangkan pelayanan juga hanya dilakukan di Disdukcapil,” katanya.
Ditambahkannya, perubahan peraturan daerah tersebut, juga untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada diatasnya yakni Perpres nomor 96 tahun 2018, yang menjadi acuan dalam peraturan tersebut. Termasuk lanjutnya, adanya pemenuhan dan penambahan bidang baru dalam pelayanan administrasi dimaksud, sesuai dengan ketentuan di atas.
Politisi PKS ini menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi saran dan masukan yang diberikan oleh pihak Kemendukcapil melalui Dirjend Dukcapil, yang saat ini belum dimasukkan dalam draf rancangan yang sudah ada. Sehingga hal ini bagi Disdukcapil, perlu menjadi koreksi dan perhatian agar dimasukkan dalam raperda itu.
“Karena aturan tentang kependudukan ini begitu dinamis, maka kami juga akan membuat sesederhana mungkin. Sehingga bila ada perubahan aturan, maka bisa diatur lagi hanya dalam bentuk Peraturan Walikota, sesuai saran Kementerian,” ungkapnya.
Diharapkan inginnya, raperda yang kini sedang di bahas tersebut, bisa memudahkan masyarakat dan penyelenggara layanan administrasi kependudukan dalam melaksanakan tugasnya.
Yang terpenting ingatnya, peraturan daerah itu nantinya jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, agar bisa berlaku sebagaimana mestinya. Termasuk dibuat sesederhana mungkin, mengantisipasi adanya perubahan peraturan sewaktu-waktu, hingga cukup hanya di tambahkan dalam Perwali. del