Banjarmasin, BARITO – Ratusan perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin meskipun telah berizin. Namun, ternyata banyak yang hingga sekarang perusahaan belum memiliki peraturan atau semacam Angaran Rumah Tangga (ART).
Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumteka) Kota Banjarmasin, Levina Yohana Rottie.
Ia membeberkan perusahaan yang terdaftar di Kota Banjarmasin berjumlah 1215. Ada sekitar 20% perusahaan yang belum membuat peraturan perusahaan itu.
“Sekitar 243 buah perusahaan yang belum mengajukan PP (Peraturan Perusahaaan),” ucapnya saat di ruang kerjanya, Selasa (04/02) pagi.
Menurutnya, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi untuk menghimbau kepada pemilik perusahaan untuk segera membuat PP tersebut. Pasalnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Peraturan Perusahaan, jika yang sudah diwajibkan tapi masih tetap tidak membuat, maka akan dikenakan sanksi.
“Perusahaan yang wajib membuat PP adalah perusahaan yang memiliki jumlah pekerja diatas 10 orang dan berbadan hukum,” ungkapnya.
Namun, wanita dengan sapaan Vina itu mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan saja. Sedangkan untuk penindakan dan pengawasannya adalah ranah Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
“Untuk penegakkan dan pengawasannya adalah pihak pengawas kenegakerjaan yang ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” ujar Vina.
Ia menyarankan bagi perusahaan yang belum membuat PP Untuk segera mengajukan PP kepada Diskumteka agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan perusahaan tersebut.
Penulis: Hamdani