Banjarmasin, BARITO – Tim gabungan Penegak Disiplin Satgas Covid-19 tingkat kecamatan menggelar Operasi Yustisi, Senin (11/1/2021) pagi pukul 10.00 Wita. Dengan melaksanakan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 itu, kegiatan dilaksanakan di depan Mapolsek Selatan di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan.
Kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin yang dilaksanakan langsung dipimpin Kapolsek Selatan Kompol Yopie Andri Haryono. Kemudian personil Satpol PP dan Disbub Kota Banjarmasin.
“Untuk petugas giat Ops Yustisi tadi pagi totalnya sebanyak 20 Personil. Hasil hiat ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan kemudian diberi Masker, namun mereka masih ditegur secara lisan sebanyak 27 orang,”beber kapolsek melalui Aipda Abdul Azis.
Sedangkan untuk teguran tertulis dan sanksi sosial atau denda perorangan maupun pemilik usaha tidak ada. “Selanjutnya karena PPKM dimulai malam mini maka pelanggar bakal dikenakan sanksi karena sudah ada sosialisasi sebelumnya,”pungkas Kompol Yopie didampingi Aipda Azis.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius