Kejari Beri Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Banjarmasin Barat

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BAROTO – Kendati pada Pemiliham Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Banjarmasin dinilai kondusif, namun aparat penegak hukum tetap mengingatkan lagi pada masyarakat akan pentingnya memantapkan kembali kestabilan khususnya di lingkungan masing-masing.

Salah satunya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pada Kamis (11/7). Dimana atas  undangan Kesbangpol Kota Banjarmasin kejaksaan diminta memberikan penyuluhan hukum pada tokoh masyarakat  pasca pilpres dan pikeg.

Penyuluhan  dengan tema “Meningkatkan Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Menjaga Stabilitas Daerah Pasca Pilpres dan Pileg 2019”
dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat Kamis (11/7).
Penyuluhan diberikan langsung Kasi Intel Kejari Banjarmasin Harwanto SH Mhum yang diikuti sekitar 250 orang tokoh dan masyarakat Kecamatan Banjarmasin Barat terdiri dari rt, rw, dan  pendamping kelurahan.

“Pada pelaksaan pilpres dan pileg Banjarmasin memang cukup kondusif, namun kita tetap mengingatkan keamanan di wilayah karena itu adalah tugas dari seluruh masyarakat,” ujar Harwanto.

Selain mengingatkan akan pentingnya keamanan dan kedamaian pasca pilpres dan pileg, Harwanto juga mengatakan menyampaikan tugas dan fungsi  kejaksaan.
“Kami ingin masyarakat mengenal kita lebih dekat,” katanya.
Sebab sekarang ini yang maayarakat tahu kejaksaan itu mengurus perkara dan pengadilan saja. Padahal masih banyak yang bisa dimanfaatkan mastarakat di kejaksaan. Seperti pos pelayanan hukum gratis. Kemudian jaksa menyapa, dimana pada program ini masyarakat bisa bertanya secara langsung seputar masalah hukum. Kemudian ada jaksa masuk sekolah pengantar barbuk serta program  berbasis teknologi melalui  online..jd tidak perlu lagi  ke kantor.

Artinnya tugas dan fungsi kita tidak terfokus pada perkara dan sidang tapi ada beberapa lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” papar Harwanto.

Penulis: Syarif Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar