Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ditengah meluasnya isu penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan mendukung revisi tersebut. Mereka menganggap revisi itu bukan untuk melemahkan KPK, melainkan akan lebih menguatkan Undang-undang KPK.
“Hentikan polemik, kami percaya panitia seleksi KPK, revisi Undang-undang KPK untuk rakyat. Pansel KPK bekerja untuk semua pihak demi memberantas korupsi,” ungkap HM Hasan juru bicara sejumlah LSM di Kalsel di sela-sela peringatan Hari Asyura yang digelar Pemuda Islam Kalimantan Selatan, Selasa, (10/10/2019).
Tindak pidana korupsi di Indonesia, lanjut Hasan, sudah meluas. Pihaknya mendukung revisi Undang-undang KPK agar lembaga antikorupsi itu lebih profesional lagi dalam penegakan korupsi di Indonesia. Saat ini, kata dia, pemberantasan korupsi agar dilakukan secara optimal, intensif, efektif, dan profesional.
“KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Pemberantasan korupsi agar dilakukan secara profesional. Kami yakin pansel KPK akan menghasilkan pemimpin KPK yang mampu memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya revisi Undang-undang KPK, akan membuat KPK lebih kuat dan lebih baik. Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa dengan revisi Undang-undang KPK maka akan melemahkan KPK,” ujar dia.
Dalam keterangan persnya, LSM menyuarakan dan mendukung penuh revisi Undang-undang KPK agar lembaga ini lebih baik dan lebih tegas, berintegritas, dan profesional dalam pemberantasan korupsi.
“KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum. Revisi Undang-undang KPK untuk mengakomodasi semangat pencegahan, koordinasi, dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi. Kami juga mendukung penuh kinerja ponsel KPK untuk KPK yang lebih baik,” tutur dia.
a menambahkan, ada beberapa poin yang dianggap krusial yang disepakati dalam revisi Undang-undang KPK Nomor 30/2002 tentang KPK di antaranya kedudukan KPK sebagai penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara yang tunduk pada peraturan perundang-undangan. Dalam revisi UU KPK ini juga, katanya, penyadapan harus melalui izin dewan pengawas KPK.
“Selain itu, poin lainnya disebutkan KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK.
Kemudian KPK berwenang mengehentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun,” tambahnya, yang dihadiri pentolan LSM seperti Pekat IB, Pemuda Islam, Lapak, Kompak. (afdi)