Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 33 orang narapidana di Kalsel diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2018, Selasa (25/12). Seperti di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru satu Napi langsung bebas. Sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru terbanyak memperoleh remisi Natal ada 13 orang Napi.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang berkonflik dengan Hukum. Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dilakukan program redistribusi penghuni dengan memindah Napi ke Lapas atau Rutan yang tidak over kapasitas program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.
Remisi ini juga salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni, karena berpotensi menghemat anggaran biaya makan. Bila dikalikan potongan masa tahanan dan dikalikan dengan biaya kurang lebih Rp. 20.000 per orang per hari.
“Ilutrasinya dimana 33 orang dikalikan potongan masa tahanan maksimal 2 bulan atau 60 hari maka Negara menghemat kurang lebih 40 juta rupiah,” sebut Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Kusbiyantoro dalam siaran persnya, Senin (24/12).
Kata Kusbiyantoro, dari 14 lapas di Kalsel, 8 lapas yang narapidana memperoleh remisi diantaranya pada Lapas Banjarmasin 4 orang napi, LPKA Martapura 1 orang napi, Lapas Khusus Narkotika Karang Intan 2 orang napi, Lapas Kotabaru terbanyak 13 orang napi, Lapas Tanjung 1 orang napi, Lapas Banjarbaru 8 orang napi dan 1 orang napi langsung bebas, dan Rutan Pelaihari 2 orang napi, serta 1 orang napi Rutan Rantau semuanya berjumlah 33 yang sudah diusulkan memperoleh remisi khusus Natal pada Tahun 2018 ini.
Sementara itu jumlah Napi/Tahanan, Sabtu (15/12) pagi, yang dikutip dari laman http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/daily sebanyak 8.978 orang napi. Dimana kapasitas lapas se-Kalsel hanya 3.347 orang napi.
Sehingga mengalami over kapasitas di seluruh lapas dan penghuni terbanyak pada Lapas Banjarmasin yaitu 2.533 orang napi. Padahal kapasitasnya hanya untuk 366 orang napi atau over kapasitas 592 persen.
ndy/rel