Banjarmasin, BARITO – Seperti tahun-tahun sebelumnya, sejumlah narapidana di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalsel diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Idul Fitri di Tahun 2021.
Ada sebanyak 4.842 narapidana yang rencananya akan diberikan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperhitungkan bertepatan pada Tanggal 13 Mei Tahun 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Sri Yuwono mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus kali ini tersebar di empat belas lapas dan rutan yang ada di Kalsel.
“Ada yang RK I dan ada yang RK II,” kata Sri Yuwono dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (3/5/2021).
Dari total 4.842 narapidana tersebut, 4.828 di antaranya diusulkan mendapatkan RK I yaitu pengurangan masa tahanan sedangkan 14 narapidana lainnya diusulkan mendapat RK II yang besaran remisi diterima lebih besar dibanding sisa masa hukumannya.
Besaran remisi khusus yang diberikan beragam yaitu pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling besar 2 bulan.
Lebih spesifik, penerima RK I sebanyak 15 hari diusulkan berjumlah 792 narapidana, lalu 3.516 narapidana menerima RK I 1 bulan, 451 narapidana menerima RK I 1 bulan 15 hari dan 69 narapidana menerima RK I 2 bulan.
Sedangkan untuk penerima RK II, ada 4 narapidana yang diusulkan menerima RK II 15 hari, 3 narapidana menerima RK II 1 bulan dan 7 narapidana menerima RK II 1 bulan 15 hari.
“Diperkirakan nanti akan diberikan secara simbolis saat hari H Idul Fitri,” kata Sri Yuwono.
Selain itu, ada pula sebanyak 55 anak pidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Idul Fitri di Tahun 2021 ini.
Yaitu 26 diantaranya diusulkan mendapat RK I 15 hari, 27 diusulkan mendapat RK I 1 bulan dan 2 lainnya diusulkan mendapatkan RK I 1 bulan 15 hari.
Editor : Mercurius