44 Perkara PHPU Pileg 2024 Dikabulkan MK

Sidang MK dalam Perkara PHPU Tahun 2024 (foto:istimewa)

Sidang MK dalam Perkara PHPU Tahun 2024 (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – MK (Mahkamah Konstitusi) telah merampungkan menyelesaikan sidang putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Legislatif Tahun 2024.

Sidang putusan PHPU Legislatif ini digelar sebanyak tiga kali, yakni pada 6,7, dan 10 Juni 2024 di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini Kloter 19 Terakhir Berangkat di Embarkasi Banjarmasin

Pada hari pertama sidang putusan, 9 hakim konstitusi memutus 38 perkara, hari kedua 37 perkara, dan hari ketiga sebanyak 31 perkara. 9 hakim konstitusi telah membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa Pileg 2024.

Dari total 106 perkara itu, sebanyak 45 permohonan yang diajukan para pemohon, baik dari Partai Politik (Parpol) maupun caleg/perseorangan dikabulkan oleh Mahkamah. Sementara permohonan sisanya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Berbagai Modus Penipuan Cukup Banyak Menjelang Lebaran (foto:ilustrasi)

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Jelang Lebaran

DAIKIN Salurkan Lebih Dari 1000 Paket Sembako

Lewat “Roda Roda Ramadan”, DAIKIN Salurkan Lebih Dari 1000 Paket Sembako

kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, pada Rabu 19 Maret 2025.

Cek Kesiapan Idulfitri 2025, Pertamina Pastikan Keamanan Stok BBM & LPG di Banjarmasin