Banjarmasin,BARITO – Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel beberapa waktu lalu
Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 4.703,07 gram yang telah disita dalam pengungkapan pada pekan keempat Bulan September 2021 itu ternyata didistribusikan melalui jalur perairan.
Dipastikan distribusi barang haram tersebut juga dikontrol oleh bandar dari luar Kalsel atau bahkan luar Kalimantan.
“Untuk yang empat kilo lebih ini jaringan dari luar Kalsel, mereka memasukkan barang dari perairan. Kalau di kita istilahnya ranjau,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi kepada wartawan dalam Gelar Perkara Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel Senin (4/10/2021).
Sejumlah tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut juga dihadirkan.
Dengan tangan diborgol dan dijaga Polisi bersenjata, para tersangka mengenakan rompi oranye bertanda tahanan narkoba.
Kombes Pol Tri mengakui jalur perairan diduga sebagai jalur masuknya barang haram tersebut adalah pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang sulit diawasi selama 24 jam oleh petugas otoritas perairan.
Dan pengungkapan lainnya kasus dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu yang diungkap Subdit I Ditrenarkoba Polda Kalsel ini memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kejahatan serupa oleh Jajaran Polres Tanah Bumbu.
“Ada kaitan dan kesesuaian dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tanah Bumbu sebesar 2 kilogram sabu,” terangnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menahan tersangka berinisial FA (28) dan DI (19) pada Senin (27/9/2021) setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan kedua tersangka di sejumlah jalan protokol di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Diduga masih ada sejumlah sabu lainnya yang sempat lolos masuk ke wilayah Kalsel bersamaan dengan masuknya barang haram yang gagal diedarkan karena upaya Kepolisian ini.
Kini Polisi masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkapnya.
Selain kasus tersebut, digelar pula perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika lainnya yang melibatkan dua tersangka perempuan berinisial NH (31) dan WR (37) dengan barang bukti sabu seberat 2 ons lebih yang telah diungkap Jajaran Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Kedua tersangka yang masing-masing berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan karyawan swasta itu ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Banjarmasin pada Jumat (1/10/2021).
Keduanya kedapatan menyembunyikan dan menguasai sabu masing-masing seberat 100 gram lebih.
Kombes Pol Tri mengatakan, kedua tersangka itu diyakini merupakan kurir yang dikendalikan oleh dua orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi Polisi dan tengah dilakukan pengejaran.
“Kedua tersangka ini kurir, mereka menerima orderan dari orang lain inisial H. Inisial H ini juga digerakkan oleh orang lain lagi inisial E, mereka sebagai pendana dan pemilik barang ini. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” kata Kombes Pol Tri.
Salah satu tersangka yaitu berinisial NH hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada Gelar Perkara tersebut.
NH bahkan sambil terisak menahan air mata saat ditanya soal keterlibatannya dalam bisnis barang haram tersebut. “Tidak menentu, kalau yang kemarin dijanjikan Rp 500 ribu,” kata tersangka NH saat ditanya berapa besar Ia diupah untuk menjadi kurir sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mercurius