5 bulan Sudah, Kasus Penusukan Pelajar SMAN 7 Belum Selesai

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan pelajar SMA Negeri 7 Banjarmasin, Juli 2023 lalu ternyata hingga sekarang belum selesai. Orang tua korban berharap kasus yang menimpa anaknya hingga sekarat itu segera mendapat keadilan yang setimpal.

Bila dihitung, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini sudah berjalan hampir lima bulan.

Belum diketahui jelas, apa kesulitan aparat hukum untuk menangani kasus tersebut.

Pasalnya upaya mediasi atau damai telah gagal, karena pihak korban tak ingin perdamaian dan mengharapkan proses hukum dijalankan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: DP3A Catat 101 Kasus Kekerasan anak di Banjarmasin

Dikonfirmasi kepada Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara penganiayaan berat di SMAN 7 Banjarmasin itu yang dikirimkan oleh penyidik dari Polresta Banjarmasin.

Namun, dua pekan lalu berkas dikembalikan lagi kepada penyidik. Kejaksaan melihat bahwa kasus penganiayaan itu bukan kasus biasa, melainkan ada unsur perencanaan.

Sehingga pihaknya meminta agar berkas dilengkapi dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

“Berkasnya kami kembalikan penyidik, ada berkas P.19 yang perlu dilengkapi, kita minta agar melengkapi penambahan perkaranya karena itu penganiayaan berencana. Kita masih menunggu dan berharap kasus ini bisa segera diproses,” katanya.

“Ya kasihan juga orang tua korban pasti menunggu hasil ini,” ucapnya lagi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Fitri Silvia.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kasus ABH itu bila sesuia dengan undang-undang perlindungan anak, setiap tahapan penyidikan wajib dilakukan diversi, sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

Namun apabila tidak ada titik temu tidak membuahkan hasil, maka dilanjutkan sesuai hukum berlaku.

“Kasus ABH ini wajib dilakukan diversi, karena tidak ada hasil, jadi kami menunggu berkas lagi dari kepolisian,” ucapnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Fitri Silvia, menyampaikan bahwa benar berkas kasus penganiayaan di SMAN 7 itu dikembalikan lagi oleh kejaksaan. Pihaknya pun mengaku secepatnya akan melengkapi berkas tersebut.

Baca Juga: Ibu-Ibu Antusias Ikuti Pelatihan Pengolahan Bawang Goreng Srikandi Ganjar

Pada intinya kata Fitri, kepolisian sudah menyelesaikan penyelidikan termasuk berkasnya dan melanjutkan perkara yang melibatkan anak dibawah umur itu.

Pihaknya juga sudah melalui proses diversi atau mediasi antar kedua pihak, pihak pelaku dan korban. Karena pihak korban tidak ingin damai, maka kasus penganiayaan pun dilanjutkan.

“Semua berkas sudah clear dan memang tidak ada damai sehingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait apa hasil putusan nanti dalam persidangan, dari kepolisian sudah clear,” katanya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI