5 Perkara di Kalsel Disetujui Jampidum Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
SUASANA ekspose pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejati Kalsel (Penkum/zoom/

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDLima perkara di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau yang juga dikenal dengan istilah restoratif justice.

Dihentikannya penuntutan lima perkara ini menyusul persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadli Zumhana.

Baca Juga: Cipkon Polresta Banjarmasin Amankan Belasan Warga Mabuk dan Pasangan Bukan Suami Isteri

Hal itu terungkap saat dilaksanakannya ekspose yang turut dihadiri oleh PLT Wakil Kepala Kejati Kalsel, Akhmad Yani SH MH pada Selasa (26/3/2024).

Lima perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut mulai dari kasus penganiayaan, penadahan hingga kecelakaan lalu lintas.

Lima perkara tersebut yakni atas nama tersangka Fizka Rizky Muzrikah yang disangka dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP (Kabupaten Banjar), kemudian atas nama tersangka M Kholilur Rohman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tapin).

Baca Juga: Cipkon Polresta Banjarmasin Amankan Belasan Warga Mabuk dan Pasangan Bukan Suami Isteri

Berikutnya Arief Noor Rahman yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP terkait penadahan (Hulu Sungai Utara).
Selanjutnya Muhammad Syahdini Rahman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan Abd Sani yang disangka dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini sesuai yang dipersyaratkan dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Baca Juga: Cipkon Polresta Banjarmasin Amankan Belasan Warga Mabuk dan Pasangan Bukan Suami Isteri

Dimana para pelaku atau tersangka di antaranya baru pertamakalinya melakukan tindak pidana, kemudian ancaman hukuman di bawah 5 tahun.”Dan juga sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korbannya. Kemudian masyarakat juga merespon positif,” pungkasnya.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment