55 Anggota DPRD Kalsel 2024-2029 Resmi Dilantik, Supian HK dan Kartoyo Pimpinan Sementara

Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik setelah mengikuti prosesi pengucapan sumpah atau janji.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik setelah mengikuti prosesi pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalsel, Dr H Gusrizal, SH, MHum di ruang rapat paripurna H Mansyah Adrian, Senin (9/9/2024) pagi.

Sebelum prosesi pelantikan terlebih dahulu rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2019-2024, DR (HC) H Supian HK, SH, MH dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dan undangan lainnya.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, SE, MAP terlebih dahulu membacakan Lampiran Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang Penetapan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2024-2029.

Di momen istimewa ini H Supian HK yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2019-2024, kembali didapuk menjadi pimpinan sementara dari Partai Golkar bersama H Kartoyo dari Partai Nasdem.

Dikesempatan itu Supian HK menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para purnabakti, baik pimpinan maupun anggota dewan masa jabatan tahun 2019-2024 yang selama masa jabatannya telah menunjukkan pengabdiannya dengan baik.

“Mudah-mudahan kami selaku penerus tugas dewan untuk masa jabatan 2024-2029 dapat melanjutkan serta meningkatkan karya-karya yang telah dicapai sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat saat ini,” ujar Supian HK.

Baca Juga: APBD Batola Terus Naik, Dari Rp 1,7 T Kini Tembus Rp 2 T

Sebagai pimpinan sementara, lanjutnya, dirinya mengajak anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan baru ini untuk sama-sama memberikan masukan, saran dan kritikan yang membangun serta saling berdiskusi dan berdialog dengan pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu merupakan kunci dalam mencapai tujuan bersama Kalsel sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Indonesia Emas menjadi negara tangguh dan mandiri menuju peradaban masyarakat yang modern dan sejahtera.

Sementara itu Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang mengucapkan salam sekaligus ucapan selamat kepada para anggota DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024-2029 yang dilantik pada hari ini dengan mengingatkan kembali tiga fungsi anggota DPRD.

“Sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” ujar Tito Karnavian.

Mendagri mengingatkan anggota DPRD juga memiliki hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, karena itu ia berpesan, agar DPRD Provinsi Kalsel menjalin sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif dengan pemerintah daerah secara positif dalam memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin mengapresiasi capaian pembangunan yang telah dilaksanakan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2019-2024 yang dilakukan dengan baik serta mengucapkan selamat kepada kepengurusan DPRD yang baru saja dilantik.

“Kesejukan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi masyarakat dan Banua Kalsel Babussalam,” harapnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Sidang Praperadilan Politikus Demokrat Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon tak Datang