Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Riyan Noor Effendi warga Jalan Dukuh Permai Rt.07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Riyan diseret ke PN Banjarmasin karena kedapatan menyimpan ratusan gram sabu dan puluhah butir extasi saat petugas menggeledah rumahnya pada 24 Agustus 2024 lalu.
Dari persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH, diungkapkan JPU Ariyanti SH dalam dakwaannya, pada Sabtu 24 Agustus hasil penggeledahan petugas dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel ditemukan kurang lebih 700 gram sabu. Tak hanya itu juga ditemukan puluhan butir ektasi berbagai merk.
Dengan rincian, saat penggeledahan di rumah terdakwa petugas menemukan paket 297,21 gram sabu dan 68 butir ekstasi merk CHANEL.
Selanjutnya, setelah terdakwa dibawa petugas ke kantor Polisi dan diintrogasi, pengakuannya masih ada menyimpan narkotika didapur rumahnya. Pada Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wita petugas kembali mendatangi rumah terdakwa dan kembali menemukan 4 paket sabu berat 395,56 gram serta 50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing, 180 butir ekstasi warna kuning logo chanel, 1 butir ekstasi warna abu- abu logo philip, serta 1 paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam dakwaan juga dikatakan keterlibatan terdakwa didunia narkotika berawal pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. Dimana terdakwa dihubungi Mustafa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu dan ekstasi didaerah kota Banjarmasin. Dan waktu itu terdakwa bersedia untuk mengambil sabu dan ekstasi karena akan diberi upah atau imbalan.
Kemudian terdakwa menuju ke daerah Banjarmasin mengambil bungkusan plastik warna hitam berisi sabu dan ekstasi yang diletakan secara ranjau dibawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar dan setelah itu dibawa dan disimpan terdakwa dirumahnya.
Terdakwa juga disuruh Mustafa untuk mengantarkan 2 paket sabu seberat 200 gram dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan yang diletakkan secara ranjau dibawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp.1.000.000 per 100 gram dan Rp10 ribu
untuk per satu butir ekstasi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya