Banjarbaru, BARITO – Masa depan anak muda warga Komplek Abdi Persada II, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel berinisial MR (25) terancam suram
Ini karena keterlibatannya dengan jaringan peredaran gelap narkotika
Akibatnya dia harus berurusan dengan hukum dan terancam dipenjara dalam waktu cukup lama. MR diamankan Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel saat berada di Jalan SMA 3, Komplek Cempaka Residence, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sekitar pukul 10.30 Wita, Minggu (29/8/2021).
Dari tersangka, Polisi berhasil menyita narkotika golongan satu jenis sabu total sebanyak 22 paket seberat 882.52 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit 2, AKBP Meilki Bharata, Selasa (31/8/2021) membeberkan kronologi pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.
“22 paket sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di dua lokasi,” kata AKBP Meilki.
Dijelaskannya, pasca melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas awalnya menemukan 2 paket sabu seberat 5,74 gram yang disimpan MR dalam kotak rokok di kamar rumahnya di Banjarbaru.
Namun dari upaya pengembangan, petugas mencurigai bahwa masih ada barang haram lainnya yang disimpan.
Petunjuk dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya menyasar kamar kos yang disewa MR berlokasi di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja petugas kembali menemukan 20 paket sabu lainnya seberat 876,78 gram.
“800 gram lebih ini disimpan dia di dalam lemari pakaiannya di kamar kos,” terang AKBP Meilki.
Kepada petugas, MR mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial AK.
Berdasar keterangan MR, petugas tak butuh waktu lama melanjutkan penyelidikan dan memetakan keberadaan AK hingga akhirnya AK yang berdomisili di Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin turut diciduk petugas.
Keduanya pun kini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain 22 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari dua lokasi tersebut.
Yaitu di antaranya 1 kotak rokok, 2 timbangan digital, 3 smartphone, 2 kartu ATM, 1 kotak sepatu, 2 sendok dan 7 plastik klip.
Karena keterlibatannya dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mercurius